Selasa, 23 April, 2024

Pengiriman Pasukan TNI untuk Bertempur di Filipina Tak Diatur Dalam UU

MONITOR, Jakarta – Meskipun Presiden Filipina, Rodrigo Duterte membuka peluang bagi Indonesia untuk terlibat operasi militer dalam menggempur ISIS di Marawi, Filipina Selatan, pemerintah diingatkan untuk tidak bersikap reaktif. Pasalnya, pengiriman pasukan TNI diatur dalam peraturan dan Undang Undang. 

"Pertama, bila mengacu pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea 4, disebutkan: Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial," kata Wakil Ketua Komisi I Tubagus Hasanudin melalui siaran pers yang diterima. 

Kemudian, Hasanudin melanjutkan, masih dalam UUD 1945 pasal 30 ayat 3 UUD 1945, dijelaskan bahwa TNI sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. 

"Makna yang terkandung, yakni, TNI bertugas untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan NKRI," imbuhnya. 

- Advertisement -

Kalaupun mau disinggung pada penjelasan soal wewenang TNI terkait dengan operasi militer selain perang (OMSP) sebagaimana yang termaktub dalam butir B ayat 6 yang menyebut TNI memiliki tugas untuk  melaksanakan menciptakan perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri, maka ada hal yang mesti diperhatikan. Salah satunya, pengiriman satgas TNI dalam operasi perdamaian di bawah bendera PBB, harus mendapatkan persetujuan dari  DPR RI ,  serta  memperhatikan pertimbangan institusi lainnya yang terkait.  

Kedua, Pasal 10 ayat 3 butir d dalam UU No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahahan Negara memang menyebut bahwa TNI dapat ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional. Dalam penjelasannya, tugas TNI yang masuk dalam kategori operasi militer selain perang (OMSP) itu antara lain berupa bantuan kemanusiaan (civil misision). OMSP juga dilakukan berdasarkan permintaan atau perundang-undangan. 

Ketiga, bila merujuk pada UU No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI disebutkan dalam Pasal 7 ayat 1 bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan 
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun  1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap 
keutuhan bangsa dan negara.

Kemudian, kalau disinggung lagi pada ayat 2b butir ke-6, terkait dengan operasi militer selain perang adalah melaksanakan tugas perdamaian sesuai kebijakan politik luar negeri. 

Bila mengacu pada tiga produk Undang Undang di atas, maka sangat jelas bahwa pemerintah Indonesia  Tidak Diperkenankan mengirim pasukan tempur. 
TNI hanya diizinkan melakukan penugasan dalam pasukan perdamaian di bawah  bendera PBB. 

Walaupun Indonesia memang terikat dalam komunitas bangsa bangsa Asean , tetapi Asean juga bukan merupakan pakta pertahanan bersama , jadi Indonesia  juga tidak punya dasar hukum untuk mengirim pasukan TNI ke negara2 Asean termasuk Philipina . 

Bantuan Indonesia  kepada Filipina dapat saja berupa  bantuan seperti : bantuan logistik , pelatihan militer, alat kesehatan, atau data intelijen lainnya yang  diperlukan Angkatan Perang Philipina . 
Lagi pula, berdasarkan hukum Filipina, operasi militer yang melibatkan negara lain harus mendapatkan persetujuan dari unsur parlemen mereka. 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER