Selasa, 23 April, 2024

Penghayat Kepercayaan Masuk Kolom Agama di KTP dan KK

MONITOR, Jakarta – Mahkamah Konstitusi  (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Kependudukan), Selasa (7/11).

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan kata ‘agamadalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk ‘kepercayaan’,” ucap Arief dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK.

Sejumlah penghayat kepercayaan mendalilkan Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 64 ayat (1) dan ayat (5) UU Administrasi Kependudukan bertentangan dengan prinsip negara hukum dan asas kesamaan warga negara di hadapan hukum. Dalam permohonannya, Nggay Mehang Tana, dkk., mendalilkan bahwa KK dan KTP elektronik memuat elemen keterangan agama di dalamnya, namun khusus bagi penganut kepercayaan kolom agama tersebut dikosongkan sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Terhadap permohonan tersebut, dalam Pertimbangan Hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah menilai keberadaan Pasal 61 dan Pasal 64 UU Administrasi Kependudukan bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dengan terbangunnya database kependudukan secara nasional serta keabsahan dan kebenaran atas dokumen kependudukan yang diterbitkan.

- Advertisement -

Upaya melakukan tertib administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud pada pasal a quo sama sekali tidak boleh mengurangi hak-hak warga negara dimaksud termasuk hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Saldi menambahkan adanya pernyataan dalam Pasal 61 ayat (2) dan dalam Pasal 64 ayat (5) UU Administrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa bagi penghayat kepercayaan kolom “agama” tidak diisi, meski tetap dilayani dan dicatat dalam database Kependudukan, bukanlah dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan jaminan negara bagi warga negara penganut kepercayaan. Hal tersebut semata-mata penegasan tentang kewajiban negara untuk memberikan pelayanan kepada setiap warga negara sesuai dengan data yang tercantum dalam database kependudukan yang memang merupakan tugas dan kewajiban negara.

“Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa kata atau istilah ‘agama’ dalam Pasal 61 ayat (1) jika dihubungkan dengan Pasal 61 ayat (2) dan kata atau istilah ‘agama’ dalam Pasal 64 ayat (1) jika dihubungkan dengan Pasal 64 ayat (5) UU Administrasi Kependudukan bertentangan dengan prinsip atau gagasan negara hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai termasuk ‘kepercayaan’, adalah beralasan menurut hukum,” jelas Saldi.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER