Sabtu, 20 April, 2024

Pengguna Jasa Kelompok Saracen Terancam Pidana

MONITOR, Jakarta – Sejak kelompok penyebar konten kebencian atau Saracen terciduk aparat kepolisian, para pihak yang pernah menggunakan jasa sindikat Saracen turut was-was.

Pasalnya, pihak yang turut menggunakan jasa kelompok tersebut bakal dikenakan sanksi pidana juga. Hal itu disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto.

"Iyalah bisa dipidana, sekarang kan yang menggunakan saracen menyuruh melakukan sesuatu yang melanggar hukum, kan gitu," ujar Ari di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/9).

Dalam kasus tersebut, Ari menegaskan, polisi akan berupaya maksimal untuk mengusut pihak-pihak yang pernah terlibat dan menggunakan jasa kelompok Saracen.

- Advertisement -

"Kasus itu akan kita selesaikan sampai nol. Siapa yang pernah menggunakan (Saracen), dananya kalau memang ada siapa yang bayar, berapa dibayar, untuk apa," tegas Ari.

Perlu diketahui sebelumnya, polisi telah meringkus tiga tersangka sindikat Saracen, diantaranya JAS, MFT, dan SRN. Kelompok ini membanderol tarif sekitar Rp 72 juta dalam proposal yang ditawarkan ke sejumlah pihak.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER