Jumat, 19 April, 2024

Pengembalian Uang Korupsi Tidak Menghapus Pertanggungjawaban Pelaku

Pengembalian Uang Korupsi Tidak Menghapus Pertanggungjawaban Pelaku. Ya, perlu didudukkan kembali bahwa unsur utama dari perbuatan korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi itu bukan pada kerugian negara. Inti deliknya adalah perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Jadi ada atau tidak ada pengembalian kerugian negara, sepanjang ada perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, maka delik itu terpenuhi.

Hal ini juga diatur dalam Pasal 4 UU Tindak Pidana Korupsi bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu, MoU antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Kemendagri perlu disesuaikan agar tidak bertentangan dengan norma UU Tindak Pidana Korupsi. Terlebih MoU posisinya sebagai nota kesepahaman saja bukan dasar hukum yang dapat dirujuk secara legitimate.

- Advertisement -

Meskipun tujuan MoU itu untuk menyasar pelanggaran administrasi (maladministrasi), dalam praktik akan sulit sekali membedakan mana pelanggaran administrasi dan mana pelanggaran pidana. Termasuk pelanggaran administrasi yang berkaitan erat dengan pelanggaran pidana.

Untuk itu, indikatornya sebaiknya pada bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan menjadi penyidikan atau tidak. Dengan kata lain, prosedurnya dikembalikan pada peradilan pidana.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER