Jumat, 26 April, 2024

Pengamat Tuding Rangkap Jabatan OSO Bisa Mencederai Aturan Negara

MONITOR, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota partai politik untuk mendaftar sebagai calon anggota DPD RI, banyak menuai kritikan dari berbagai kalangan.

Salah satunya datang dari Direktur Jenggala Center, Syamsuddin Radjab, yang mengatakan bahwa protes atas hal tersebut banyak muncul dari Partai Hanura.

Menurutnya, jumlah pengurus Partai Hanura yang menjadi anggota DPD saat ini lebih banyak ketimbang partai lain. Sehingga ia menilai partai Hanura tidak tertib dalam mengemban aturan bernegara.

“Hanura ini semuanya anggota DPD plus pengurus parpol. Ini yang kebanyakan protes ya orang Hanura. Ini menandakan ketaatan bernegara di Hanura itu kurang,” kata Syamsuddin di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (27/7).

- Advertisement -

Tak hanya itu, terkait posisi Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) yang juga merangkap jabatan sebagai Ketua DPD RI juga tak luput jadi kritikannya. Ia menilai posisi OSO dengan merangkap-rangkap jabatan itu bisa merugikan negara secara konstitusi.

“Ketum Hanura itu dia kadang bangga jadi ketum parpol, ketua DPD dan ketua (pimpinan) MPR. Dia tidak sadar apa yang dilakukannya berpotensi merugikan negara, keserakahan politik, kekuasaan dan pelanggaran perundang-undangan,” imbuhnya.

Dengan demikian, ia menyarankan agar para pengurus partai politik yang mencalonkan diri sebagai anggota DPD secepatnya memiliki kesadaran tersebut.

“Dibutuhkan kesadaran. Harus taat hukum, nggak ada jalan lain,” tandas Syamsudin.

Sebagai infromasi, putusan MK soal anggota DPD tidak boleh merangkap jabatan menjadi pengurus parpol termaktub dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7) lalu.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER