Kamis, 25 April, 2024

Pengamat: RUU Penyiaran Tidak Boleh Dipaksakan

MONITOR, Jakarta – Pakar Komunikasi Politik dari Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing mengatakan, lamanya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran tidak serta merta dapat dipaksaka untuk duputuskan dalam Rapat Paripurna. Pasalnya RUU tersebut kini tengah dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"Proses UU Penyiaran ini tidak boleh dipaksakan. Kalau nanti diputuskan demikian (lewat Paripurna), itu langkah mundur demokrasi kita," ujar Emrus melalui keterangan tertulisnya, Kamis (1/2).

Lebih lanjut ia mengingatkan, pembahsan mengenai RUU Penyiaran menyangkut orientasi penyiaran yang lebih baik di Indonesia. Dalam konteks ini, Emrus mendorong agar DPR memilih penerapan konsep multi mux. "Jika DPR meninjau dari segi kebebasan demokrasi dan kebebasan berpendapat, multi mux lah yang harus diikuti, bukan memperjuangkan single mux," kata Dia.

Menurut Emrus, konsep single mux akan memisahkan antara konten dengan teknologi dalam industri penyiaran. Padahal kedua poin tersebut menjadi kesatuan dalam pesan yang akan disalurkan melalui teknologi penyiaran.

- Advertisement -

"Konsep single mux pengelola dipusatkan di konsorsium, dengan demikian pengendalian frekuensi dan infrastruktur ada di tangan mereka. Sementara siaran tidak bisa dipisahkan dengan konten, meskipun DPR menyebut konten tidak termasuk, itu tidak dipisahkan dengan teknologi," ujarnya.

Seperti diketahui, hingga kini RUU Penyiaran belum mencapai titik temu. Salah satu yang menjadi perdebatan adalah mengenai konsep multiplekser tunggal (single mux) dan multiplekser jamak (multi mux).

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER