Jumat, 19 April, 2024

Terkait Polemik PP 32/2018, Ini Kata Pengamat

MONITOR, Jakarta – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 yang beberapa hari kemarin resmi ditanda tangani Presiden Jokowi dinilai tidak perlu diperdebatkan lagi.

Diketahui, PP tersebut mengatur Ikhwal kepala daerah yang ingin mencalonkan atau dicalonkan sebagai kandidat Capres atau Cawapres harus mendapat izin dari presiden.

“Sebenarnya tidak perlu lagi di persoalkan. Sebab mau dikasih ijin atau tidak, dalam Pasal 29 ayat 3 PP 32 tahun 2018 sudah jelas. Tidak bisa presiden menjegal atau upaya menghalang halangi menjadi Capres atau Cawapres tertentu,” kata Pengamat Politik dari Voxpol Center Panci Syarwi Chaniago saat dihubungi, Senin (30/7).

Chaniago menilai bahwa polemik ini hanya bentuk mencari empati publik saja.

- Advertisement -

“Pertama Bisa saja strategi, sehingga muncul statmen liar, kemudian memaki maki presiden. Lalu di klarifikasi sehingga mendapat empati bahwa pemerintah tak salah,” ujarnya.

Meskipn demikian, sambung pria yang akrab disapa Ipang itu, polemik ini juga kembali menunjukan lemahnya komunikasi Istana dalam mengcounter atau memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait terbitnya PP tersebut.

“Ini yang gagal disampaikan ke masyarakat, sehingga sentimennya negatif dan menganggu citra presiden terkesan otoriter dan sebagainya. Padahal, PP tersebut ngak ada yang baru, biasa saja, namun judulnya saja yang terkesan macam- macam dan bermakna konotasi negatif,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER