Jumat, 29 Maret, 2024

LPDUK Bisa Optimalkan Program Olahraga Unggulan Kemenpora

MONITOR, Ternate – Berbagai event dan kegiatan olahraga, termasuk program unggulan Kemenpora bisa disinergikan dan dioptimalkan oleh Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan (LPDUK).

Sebagai lembaga baru berstatus Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kemenpora, LPDUK dengan fleksibilitas dalam pengelolaan dana dan manajemen, dipercaya mampu bergerak lebih cepat dan tepat sekaligus efektif dan akuntabel dalam mengelola event olahraga dan menggalang pendanaannya.

“Sinergi LPDUK dengan Program di Deputi 3 Kemenpora sangat memungkinkan. Sebagai contoh Piala Menpora yang tahun lalu saya terlibat, ada sekitar 5000 sekolah sepak bola (SSB) dengan pesertanya mencapai 90ribu atlet dari 386 kabupaten/kota di 34 provinsi. Jika kegiatan ini bisa dikemas dan digarap dengan kehadiran LPDUK dengan menggandeng sponsor, tentu akan lebih besar dan bergaung,” ujar Asisten Deputi Olahraga Rekreasi pada Deputi 3 Bidang Pembudayaan Olahraga Kemenpora, Teguh Rahardjo di sela-sela pembukaan turnamen sepakbola Gala Desa sebagai rangkaian puncak peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) 2018 di Ternate, Maluku Utara, Sabtu (8/9).

Teguh yang juga Panitia Haornas 2018 menegaskan, Pemerintah memiliki keterbatasan anggaran. Sehingga dan tidak menyalahi aturan manakala LPDUK hadir dan bersama-sama menggali sumber pendanaan yang sah, untuk mengoptimalkan event olahraga di Kemenpora, mendukung pembinaan, membantu atlet, membangun sarana dan prasarana olahraga, yang pada gilirirannya meningkatkan pelayanan terhadap insan-insan olahraga.

- Advertisement -

“LPDUK hadir untuk membantu pemerintah bekerjasama dengan semua pihak dalam mengembangkan usaha keolahragaan dan menggalang pendanaan olahraga. LPDUK sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan pelaku olahraga, sehingga diharapkan bisa lebih prima dan bersinergi dengan semua pihak, termasuk dengan stakeholder daerah, KONI, KOI, terutama kalangan usaha untuk menjadi sponsor atau memberikan kontrbusi pendanaan olahraga,” tambah Teguh yang didampingi Sekretaris Deputi 3 Kemenpora Samsudin dan Kepala Divisi Keuangan dan Umum LPDUK, Pangestu Adi Widodo.

Kepala Divisi Keuangan dan Umum LPDUK, Pangestu Adi menyambut baik dan siap bersinergi dan mengoptimalkan program unggulan keolahragaan di Kemenpora. Sebab, mengelola event olahraga merupakan salah satu bentuk usaha keolahragaan yang dapat dijalankan oleh LPDUK.

Lembaga yang baru sekitar setahun berdiri ini juga akan bersinergi dengan semua stakeholder olahraga, termasuk PB-PB atau organisasi olahraga yang memiliki program atau kalender event yang dapat ‘dijual’ ke pihak sponsor.

“Meskipun baru berdiri setahun, LPDUK telah terlibat dalam pekerjaan besar seperti membantu INASGOC dalam mengelola dana sponsor atau komersil untuk Asian Games 2018 yang berjalan sukses. Kita juga bisa menyelesaikan pekerjaan pembangunan lane bowling dan penyempurnaan venue panjat tebing untuk Asian Games 2018, keduanya di Jakabaring, dengan dari hibah dari PT Pertamina dan PT Pusri,” jelas Adi yang hadir bersama Tim LPDUK untuk memeriahkan puncak peringatan Haornas 2018 di Ternate.

Ke depan, lanjut Adi, LPDUK tentu harus bergerak melakukan pengembangan usaha keolahragaan dan melakukan layanan pengelolaan dana olahraga, agar memberikan kontribusi dan layanan yang lebih banyak di sektor olahraga.

Diketahui, BLU LPDUK Kemenpora dibentuk menyusul kelurarnya Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/272/M.KT.01/2017 tanggal 12 Mei 2017 tentang Pembentukan Unit yang Menangani Pengelolaan Dana Keolahragaan, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 433/KMK.05/2017 tentang Penetapan Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Adapun mengenai organisasi dan tata kerja LPDUK diatur dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga No 22/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja LPDUK yang disahkan pada 6 Nopember 2017, dimana lembaga ini menjalankan fungsi sebagai perencana kebutuhan dan pengembangan usaha olahraga, serta pelaksanaan dan pengembangan event dan industri olahraga.

Pembentukan LPDUK menjadi langkah awal dalam mewujudkan kemandirian pendanaan olahraga nasional. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2007 tentang Pendanaan Keolahragaan, dana yang bisa dikumpulkan bersumber dari berbagai usaha yang terkait dengan keolahragaan. Seperti, penyelenggaraan event/pekan/festival olahraga, penjualan tiket, sponsorship, penjualan souvenir, transfer atlet, konsultasi, dan penyewaan sarana dan prasarana olahraga.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER