Kamis, 28 Maret, 2024

Bacaleg DPD Dinilai Gak Paham Cara Pelaporan Harta Kekayaan

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja merilis data kekayaan para bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Beberapa nama Bacaleg DPD RI pun langsung menjadi sorotan karena jumlah kekayaannya cukup fantastis.

Diantara nama yang disorot adalah calon anggota DPD asal Papua, Wilhelmus Rollo. Ia tercatat memiliki harta Rp 20 triliun lebih. Atas hal itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan akan mengklarifikasi harta kekayaan yang dilaporkan Wilhelmus‎. Klarifikasi ini dilakukan jika Wilhelmus terpilih sebagai anggota DPD.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD senator asal Bali I Gede Pasek Suardika menilai, sejumlah para bacaleg DPD masih ada yang belum paham cara menulis harta kekayaan. Terlebih bacaleg anggota DPD tersebut belum resmi menjadi seorang pejabat negara.

“Mungkin saja belum paham cara menulis harta kekayaan. Tetapi logikanya mereka (bacaleg dpd) saja belum menjadi pejabat negara sehingga belumlah layak diperlakukan seperti pejabat negara,” kata I Gede saat dihubungi MONITOR, Jakarta, Senin (6/8).

- Advertisement -

Menurutnya, kekayaan salah satu bacaleg yang berasal dari Papua itu karena mempunyai tanah luas yang mengandung emas, perak tembaga, atau kekayaan alam lainnya. Sehingga, itu dikonversi dalam bentuk angka atau diuangkan walau bentuknya belum semua berupa cash atau rekening Bank.

“Bisa jadi kekayaan berupa lahan yang punya potensi tambang dihitung diatas kertas atau juga salah menulis. Semua masih memungkinkan. Tetapi apapun itu karena mereka bukan atau belum pejabat negara maka aturan soal LHKPN belum mengikat yang bersangkutan,” ungkapnya.

Dengan begitu, ia mengungkapkan kalau hal tersebut tidak menjadi persoalan, namun menurutnya, jika saja hal itu menyangkut laporan harta kekayaan dari bacaleg DPP tidak menjadi persoalan sebab bacaleg tersebut belum dikatakan pejabat negara.

“Bukan ada atau tidak ada masalah. LHKPN itu apa? Kan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara, nah calon DPD itu pejabat negara atau bukan? Kan bukan,” tukasnya.

Sementara itu mengenai salah satu bacaleg DPD dengan jumlah kekayaan terendah atau termiskin, dipegang oleh bacaleg dari Sumatera Utara (Sumut) yang sama sekali tidak mempunyai harta. Menurutnya, seperti ada kejanggalan dalam merilis hasil tersebut.

“Jadi kalau nanti sudah jadi pejabat negara baru hal itu dianggap penting. Tetapi untuk memahami ada yang sampai tidak punya kekayaan sama sekali agak aneh dan itu mungkin saja cara mengisinya keliru.
Begitu juga yang jumlahnya prestesius,” tandas Politisi Hanura ini.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER