Jumat, 29 Maret, 2024

116 WNI Ditangkap, Kemenag Ancam Cabut Izin Perusahaan Penyelenggara Umroh

MONITOR, Makkah – Sebanyak 116 WNI ditangkap pihak keamanan Arab Saudi pada Jumat lalu (27/7/2018) diduga karena overstay menggunakan visa umroh. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agama akan mengambil langkah tegas mencabut izin operasional Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) apabila terlibat.

Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemterian Agama (Kemenag), Nizar Ali mengatakan pihaknya akan berkoordinasi lintas sektoral untuk mengungkap kasus tersebut.

“Jika terbukti ada WNI yang menggunakan visa umrah dan dia overstay, maka kita lacak hal tersebut kesalahan PPIU atau jemaah,” katanya dikutip dari laman kemenag.go.id, Kamis (2/8/2018).

“Kalau kesalahan PPIU akan kita cabut izin operasionalnya,” tegasnya.

- Advertisement -

Nizar menambahkna pihaknya akan meminta data-data dari Konsultan Jenderal RI di Jeddah guna mengungkap sejauh mana keterlibatan PPIU. “Jika memang ada unsur kesengajaan dari PPIU, tidak ada cara lain, kita cabut izinnya,” tambahnya.

Menurut Nizar, bisa jadi realitanya PPIU memberangaktkan 100 orang dan yang pulang hanya 90 orang. “Dari sana kita bisa melacak laporannya melalui Sipatuh (Sistem Informasi Pelayanan Terpadu Umrah dan Haji Khusus),” paparnya.

Terlepas dari itu, Nizar mengingatkan jangan sampai ibadah yang memiliki tujuan baik, malah dilakukan dengan cara yang tidak baik. “Tentu hasilnya juga tidak baik,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER