Kamis, 25 April, 2024

Pemerintah Usul Pembuatan UU Pemilu oleh Badan Tertentu atau Mahkamah Konstitusi

MONITOR, Jakarta – Sekretaris Kabinet Pramono Anung berharap pembentukan undang-undang harus memiliki sistem building konstitusi yang lebih baik untuk kepentingan jangka panjang, termasuk pembentukan UU Pemilu, agar tidak setiap Pemilu berganti undang-undang.

"Karena kita juga sudah harus waktunya untuk membangun sebuah sistem building konstitusi yang lebih baik untuk keperluan jangka panjang, sehingga tidak setiap waktu, setiap saat mau pemilu kemudian harus mengubah UU itu," katanya usai mendampingi Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Menteri Ekonomi Pendidikan dan Riset Swiss Johann N Schneider-Ammann dan delegasi di Istana Bogor, Jumat (14/7).

Menurut Pramono, pembentukan undang-undang saat ini masih berdasar kepentingan jangan pendek. "Sehingga kita perlu memikirkan untuk kepentingan jangka panjang," ujarnya menegaskan.

Ia mengusulkan pembuatan undang-undang pelaksanaan pemilu bisa oleh badan tertentu atau oleh Mahkamah Kontitusi.

- Advertisement -

"Sehingga tidak selalu setiap tahun atau setiap waktu saat akan pemilu energi kita habis untuk hal seperti itu," ujarnya.

"Ini menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan DPR. Kalau kita lihat, memang ada beberapa yang mengalami kemunduran dari waktu yang ditargetkan. Tapi kalau dilihat secara keseluruhan, sebenarnya waktunya masih sangat cukup," tambahnya. 

Pramono mencontohkan RUU Pemilu sudah dibahas dalam pembahasan mini panja dan akan dilaporkan di paripurna pada 20 Juli 2017. 

"Presiden memantau semua perkembangan yang ada.Tentunya harapannya dalam hal berkaitan dengan RUU Pemilu, lebih mengedepankan kepentingan bangsa dalam jangka panjang. Bukan semata-mata untuk kepentingan politik jangka pendek,”" katanya.

 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER