Jumat, 26 April, 2024

Pemerintah Usul Ambang Batas Pencalonan Presiden 20-25 Persen

Monitor, Jakarta—Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah menginginkan ambang batas pencalonan presiden pada Pemilu Presiden 2019 sebesar 20-25 persen sehingga calon presiden betul-betul diusung oleh partai politik yang teruji.

"Pemerintah inginnya 20-25 persen," kata Tjahjo usai melaporkan perkembangan pembahasan RUU Pemilu kepada Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (5/6).

Ia menyebutkan suatu partai untuk bisa menentukan calon presiden harus teruji dulu.

"Jangan partai baru, baru ikut sekarang langsung mencalonkan presiden, kan gak pas, saya ga sebutlah partai apa tapi kan ada juga itu kan harusnya diuji dulu," tutur Tjahjo.

- Advertisement -

Ia menyebutkan saat ini di Pansus RUU Pemilu DPR ada dua kelompok yang menginginkan ambang batas presiden nol persen dan kelompok yang menginginkan 20-25 persen.

"Masih ada 3-4 partai fraksi yang masih ingin nol persen, tapi sebagian besar menginginkan 20-25 persen," ungkapnya.

Sementara itu untuk ambang batas DPR atau parlemen, Tjahjo mengatakan ada kesepakatan antara 4-5 persen. "Disepakati apakah di atas empat atau di bawah 5, jadi pada posisi antara 4 dan 5," ucapnya.

Mengenai jumlah anggota DPR sebanyak 575 orang, Tjahjo mengatakan sudah disepakati. "Kami juga sudah usulkan tambahan 3 untuk Kaltara," ujarnya.

Ambang batas parlemen atau "parliamentary threshold" merupakan ambang batas perolehan suara minimal partai politik dalam pemilihan umum untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER