Kamis, 25 April, 2024

Pemerintah dan BI Terus Perkuat Persiapan Elektronifikasi Jalan Tol

MONITOR, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Bank Indonesia bersama seluruh Kementerian/Lembaga terkait terus memperkuat koordinasi untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan sistem pembayaran elektronik jalan tol di seluruh Indonesia.

Selain target implementasi sistem pembayaran elektronifikasi jalan tol, target berikutnya adalah menyediakan layanan nontunai untuk seluruh ruas tol baru yang akan dioperasikan.

Selanjutnya, akan dilakukan pula integrasi antara seluruh ruas tol serta transaksi nontunai di jalan tol menggunakan teknologi berbasis nirsentuh (transaksi pembayaran uang tol yang dilakukan tanpa bersentuhan secara fisik dengan peralatan transaksi tol) yang rencananya akan diimplementasikan di akhir 2018.

“Beberapa ruas jalan tol sudah memberlakukan elektronifikasi sebelum 31 Oktober 2017 sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR tentang Transaksi Tol Nontunai di Jalan Tol yang mewajibkan pada akhir September sudah ada 60 persen gerbang tol yang menerapkan transaksi elektronik,” ujar MenterI Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution pada Rapat Koordinasi Elektronifikasi Jalan Tol, Jumat (6/10), di Jakarta.

- Advertisement -

Darmin mengatakan agenda elektronifikasi jalan tol di Indonesia menjadi begitu penting mengingat sasaran akhir pengembangan jalan tol yang berupa penerapan Multi Lane Free Flow (MLFF), yaitu proses pembayaran tol tanpa henti (pengguna jalan tol tidak harus menghentikan kendaraan di gerbang tol) sehingga transaksi pembayaran menjadi lebih efisien dan lancar.

“Tahapan menuju pengembangan MLFF harus didahului dengan terwujudnya perilaku pengguna jalan tol yang sudah terbiasa dengan pembayaran nontunai, antara lain dengan penggunaan uang elektronik dan melalui sosialisasi bersama secara intensif di tingkat nasional,” tutur Darmin.

Selain itu, diperlukan pula infrastruktur pembayaran nontunai yang sudah terintegrasi antar ruas jalan tol dan saling interkoneksi (saling terhubung) dan interoperable (saling dapat beroperasi) antar penerbit uang elektronik.

Sebagai informasi, penerapan elektronifikasi jalan tol 100% pada bulan Oktober 2017 dilaksanakan sesuai amanat Presiden RI dan telah dituangkan dalam regulasi Peraturan Menteri PUPR No. 16/PRT/M/2017 tanggal 12 September 2017 tentang Transaksi Tol Nontunai di Jalan Tol. Sejak 2017, kementerian dan lembaga terkait telah melakukan langkah-langkah penyiapan implementasi.

Hadir pada rapat tersebut Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Hery Trisaputra Zuna serta pejabat terkait.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER