Jumat, 19 April, 2024

Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Usaha

MONITOR, Jakarta – Usai ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Usaha doleh Presiden Joko Widodo, Pemerintah membuat satuan tugas percepatan pelaksanaan usaha.

Hal ini dikemukakan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir. Ia menyataka pemerintah sengaja membuat aturan itu, sebab selama ini proses perizinan memerlukan waktu yang cukup lama.

"Bayangkan saja, misalnya hampir dua tahun hanya selesai setengahnya (proses perizinan), ini izin tambang dan itu juga termasuk di daerah. Untuk itu yang harus kami pangkas," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/11).

Selain menghubungkan antar kementerian juga daerah, Iskandar menyatakan, dalam prosesnya juga memanfaatkan jaringan, sehingga lebih mempercepat dan mencegah kolusi. 

- Advertisement -

"Nanti kami cek, jika di kementerian ini dalam dua pekan tidak ada proses, kami reformasi. Selain itu, juga perlu menghindarkan tatap muka dengan orang-orang guna mencegah kolusi," ujarnya.

Perlu diketahui, saat ini pihaknya baru membuat satgas dan diperkirakan Januari-Februari 2018 bisa bekerja dengan memetakan. Dengan satgas itu, diharapkan adanya percepatan usaha sampai perusahaan tersebut beroperasi.

"Ini sampai beroperasi bukan hanya izin misalnya TDP, kalau itu kan belum tentu beroperasi. Jadi, sampai akhir tahun ini kami harapkan semua sudah dipetakan, masalah-masalah misalnya jaringan kami buat sistem dan nanti Februari bisa uji coba," katanya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER