Sabtu, 20 April, 2024

PDIP Bantah Megawati Terima Gaji Fantastis dari BPIP

MONITOR, Jakarta – Wakil Sekertaris Jenderal (Wasekjen) DPP PDIP Ahmad Basarah menjelaskan sejak dibentuknya badan pembinaan ideologi Pancasila (BPIP) pada 28 Febuari 2018, Megawati Soekarnoputri yang ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP belum pernah mendapatkan gaji ataupun hak-hak keuangan dari negara.

Hal itu terkait munculnya pemberitaan soal gaji fantastis yang diterima dari Ketua BPIP hingga jajarannya.

“Bu Mega bersama 8 orang anggota Dewan Pengarah lainnya dan juga Kepala serta seluruh pejabat dan staf yang bekerja di lingkungan UKPPIP/BPIP tersebut belum pernah mendapatkan gaji ataupun hak-hak keuangan dari negara,” kata Basarah, di Jakarta, Senin (29/5).

Diakui dia, memang muncul berbagai kendala internal administratif birokrasi antar kementerian terkait. Dampaknya, sambung Basarah, hingga satu tahun berjalan, baik dewan pengarah, Kepala UKPPIP/BPIP, Deputi dan perangkatnya hingga tenaga ahli sebanyak 30 orang tidak diberikan dukungan gaji dan hak keuangannya dalam bekerja.

- Advertisement -

Sehingga harus dipahami bahwa UKPPIP maupun BPIP adalah organ resmi pemerintah/negara dengan tugas untuk menjaga tegaknya ideologi Pancasila.

“Para tokoh yang ada di dalamnya adalah sosok yang memiliki integritas tinggi, dan bukan bekerja atas dasar gaji. Para tokoh tersebutpun menjalankan fungsi sosial politik dalam menjaga tegaknya Pancasila dan NKRI. Kesemuanya tugasnya tidak diukur dengan sekedar persoalan gaji,” klaim wakil ketua MPR RI itu.

Meskipun tugas sebagai dewan pengarah sangat padat dan kompleks karena harus melakukan penataan kelembagaan dan sistem pembinaan ideologi Pancasila, akan tetapi, Megawati dan tokoh-tokoh lainnya tidak pernah memikirkan hal-hal yang bersifat materi.

“Hingga saat ini, sebagai Ketua Dewan Pengarah UKPPIP/BPIP, Bu Mega dan pimpinan BPIP lainnya juga tidak pernah tahu besaran gaji ataupun hak-hak keuangan yang diberikan kepada mereka dan tidak pula pernah mengusulkan berapa besar gaji mereka apalagi meminta-minta gaji kepada pemerintah,” sebut dia lagi.

Pun ada, masih kata dia, penetapan gaji dan hak-hak keuangan di lingkungan BPIP yang sekarang beredar di ranah publik jika hal itu benar, juga tidak mungkin keputusan tersebut dibuat tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setahu saya keputusan pemerintah mengenai hak-hak keuangan pejabat atau penyelenggara negara harus melalui rapat-rapat antar kementerian terkait serta melalui persetujuan menteri keuangan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42/2018:

Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000.

Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000.

Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000.

Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000.

Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000.

Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER