Kamis, 25 April, 2024

PB GSN Desak Pemerintah Usir Dubes dan Putuskan Hubungan Diplomatik dengan Myanmar

MONITOR, Jakarta – Tragedi kekerasan dan pelanggaran terhadap warga Muslim oleh tentara Myanmar semakin menjadi menyusul serangan Militer Myanmar yang menghanguskan desa-desa dan membunuhi warga Rohingya, tidak peduli wanita atau bayi sekalipun.

Sudah lebih dari 100 orang meninggal dunia dalam kekerasan kemanusiaan di Rakhine pekan lalu. Konflik bersenjata ini juga membuat sekira 20 ribu Muslim Rohingya melarikan diri dari Myanmar ke Bangladesh. Sebagian besar dalam kondisi sakit dan terluka.

Menyikapi tragedi kemanusiaan tersebut, Pengurus Besar Gerakan Santri Nusantara (PB GSN) menyatakan mengutuk Keras Pembantaian etnis yang dilakukan Pemerintah Myanmar terhadap warga Rohingya. 

Ketua Umum PB GSN Muhammad Utomo bahkan mengintruksikan kepada seluruh anggotanya untuk terus berpartisipasi semaksimal mungkin baik Harta, jiwa, tenaga dan do'a, yang sangat dibutuhkan sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan.

- Advertisement -

PB GSN lanjut Utomo juga berharap PBB agar berperan aktif dan memberikan sanksi yang seberat-beratnya.

"Selain mencabut nobel Perdamaian Aung San Su Kyi, juga harus diadili di mahkamah Internasional," ujarnya kepada MONITOR. Jumat (1/9).

Selanjutnya PB GSN juga menyatakan mendukung aksi balasan terhadap pemerintah Myanmar yang telah melakukan kejahatan kemanusiaan oleh Pemerintah Indonesia termasuk mengusir Duta Besar dan Memutus hubungan diplomatik.

"Kami mengharapkan agar pemerintah Indonesia segera mengambil tindakan cepat serta membentuk Tim Penyelamatan dengan berbagai Upaya termasuk mengusir, dan memutuskan hubungan bilateral maupun diplomatik dengan pemerintah Myanmar," tegasnya.

Selain pemutusan hubungan diplomatik, Pemerintah Indonesia didesak agar berperan aktif mengorganisir negara-negara ASEAN agar Myanmar dikeluarkan sebagai anggota komunitas negara-negara di Kawasan Asia Tenggara tersebut.

Sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan PB GSN juga mengajak berbagai kalangan organisasi masyarakat yang terhimpun dalam berbagai wadah untuk sama-sama menyuarakan dan ikut mendesak Pemerintah bersikap tegas terhadap Myanmar.

"Ini adalah amanah Undang-undang Dasar (UUD) 1945, jika Pemerintah hanya diam dan tidak bertindak cepat maka ini jelas sebuah pelanggaran konstitusi," pungkas Utomo.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER