Jumat, 29 Maret, 2024

Marak Berita Hoaks, DPR Serukan Revisi UU Media

MONITOR, Jakarta – Banyaknya produksi informasi palsu atau konten hoaks membuat anggota parlemen resah. Terlebih, ketika independensi media mulai disusupi kepentingan politik. Anggota Komisi I DPR RI Effendi Sakti Simbolon menilai fenomena itu berpotensi merugikan satu pihak.

Seperti halnya kasus pencatutan nama Kapolri dalam buku merah Indonesia Leaks. Effendi mengatakan, sudah saatnya UU yang mengatur media harus direvisi, diantaranya UU Pers, UU Penyiaran, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Katakanlah kasus pencatutan nama Kapolri oleh salah satu media, yaitu Indonesian Leaks. Nah ini kan belum ada yang mengatur di antara tiga UU itu. Maka menurut saya harus ada revisi,” ujar Effendi.

Politikus PDIP ini menilai pemerintah tidak mampu untuk melakukan penataan terhadap bagaimana pengelolaan berita yang sifatnya tendensius, tetapi tendensius.

- Advertisement -

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menyadari bahwa Dewan Pers tidak bisa menjadi hakim dalam mengusut media yang partisan, karena undang-undang tidak mengamanatkan hal tersebut. Dewan Pers pun juga memiliki keterbatasan anggaran ditiap tahunnya.

“Pada tahun 2019 saja Dewan Pers hanya mendapatkan anggaran Rp 19 miliar,” keluhnya.

Hal senada diungkapkan oleh pengamat politik Bonny Hargens yang mengungkapkan bahwa media kini menjadi sarana transformasi yang membedakan antara abad 20 dan 21. Jika pada abad 20, media lebih difungsikan sebagai alat menyampaikan informasi, namun pada abad 21 media lebih difungsikan sebagai alat untuk menyampaikan framing informasi. Maka tak heran jika antara media yang dimiliki oleh politisi memiliki sudut pandang atau framing yang berbeda dalam menyampaikan informasi.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER