Jumat, 29 Maret, 2024

Komnas HAM Persoalkan Hukuman Mati Teroris, Pansus DPR Tak Mau Ambil Pusing

MONITOR, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih keberatan dengan hukuman mati bagi pelaku terorisme yang tercantum dalam UU Antiterorisme yang baru saja disahkan. Wakil Ketua Pansus RUU Antiterorisme Supiadin Aries Saputra tak mempermasalahkan hal itu.

Menurutnya, menjadi hak pribadi Komnas HAM jika masih keberatan dengan adanya aturan tersebut. Meski begitu, ia menjelaskan, warga Indonesia yang menjadi pelaku terorisme tetap mendapat haknya dari segi batasan hukuman.

“Ya nggak apa-apa (kalau tidak setuju dengan hukuman mati bagi pelaku terorisme), hak dia (Komnas HAM). Sekarang yang mau kita lindungi ini teroris atau rakyat? Kalau rakyatnya jadi teroris masa mau kita lindungi? Tetap dia punya hak untuk HAM, apa itu? Batas-batas hukumannya,” kata Supiadin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (26/5).

Supiadin melanjutkan, batasan hukuman tersebut diklasifikasi berdasarkan apakah pelaku tersebut terlibat secara langsung dengan tindakan terorisme atau tidak. Jika terlibat langsung, pelaku tersebut akan dikenakan hukuman mati.

- Advertisement -

“Kalau dia tidak terlibat langsung, minimal berapa tahun, maksimal berapa tahun. Kalau dia terlibat langsung, merencanakan, mempersiapkan itu kan maksimum hukuman mati, minimal dia 20 tahun. Nah itu lah hak yang diberikan kepada dia,” jelasnya.

Lebih lanjut, Politikus NasDem ini pun menepis jika hukuman bagi pelaku teror yang tercantum di dalam UU Antiterorisme disebut belum melindungi hak asasi dari para pelaku teror. “Sudah semuanya (dilindungi). Makanya UU ini kiranya pencegahan, penindakkan, perlindungan korban dan melindungi setiap warga negara dari pelanggaran HAM,” tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER