Sabtu, 20 April, 2024

Gerindra: RUU PKS Masih Butuh Masukan dari Banyak Pihak

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Rahayu Saraswati Dhirakanya Djojohadikusumo mengungkapkan, pihaknya tidak ingin pasal per pasal dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menjadi multitafsir.

Sehingga menurut politikus yang akrab disapa Sara ini, pembahasan RUU ini sangat membutuhkan masukan dari banyak pihak dan harus diteliti secara cermat setiap kata yang ada dalam setiap pasalnya.

Meski belum dibahas, Komisi VIII DPR RI sejauh ini sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para pakar dan stakeholder, terkait materi dari RUU tersebut.

Sara juga membantah jika RUU ini dikatakan mandek dalam pembahasannya, karena RUU ini ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI pada akhir 2017 dan mulai dibentuk Panja Komisi VIII DPR RI pada awal 2018.

- Advertisement -

“Kita tidak ingin menciptakan undang-undang yang multitafsir, ini tantangan ke depan. Kita semua sangat mengerti bahasa, tapi kadang kita harus mencari kata yang tepat karena banyak bahasa asing yang tidak bisa diterjemahkan ke Bahasa Indonesia,” kata Sara, baru-baru ini di Kompleks Senayan Jakarta.

Legislator Partai Gerindra itu memastikan, prinsip kehati-hatian akan selalu dilakukan Komisi VIII DPR RI selama pembahasan RUU PKS ini. Sehingga masyarakat diminta bersabar terkait pembahasan RUU yang rencananya akan efektif dibahas seusai Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April 2019 mendatang. Di sisi lain, masukan-masukan akan terus dihimpun guna menghasilkan RUU yang berkualitas dan tidak multitafsir.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER