Sabtu, 20 April, 2024

Fahri Hamzah: RUU Inisiatif soal Migas Perlu Dihadirkan

MONITOR, Jakarta – DPR RI resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) resmi sebagai RUU usul inisiatif DPR RI. Hal ini dilontarkan Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Fahri Hamzah dalam rapat paripurna DPR.

RUU inisiatif ini merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. “Untuk menjadi RUU usul DPR, fraksi harus menyampaikan pendapatnya,” ucap Fahri saat meminpin Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/12).

Setidaknya ada tiga urgensi mengapa UU Migas ini perlu direvisi dengan RUU inisiatif DPR RI itu. Selain alasan filosofis seperti diamanatkan konstitusi bahwa bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, ada alasan sosiologis dan yuridis. Secara sosiologis, peran pemerintah harus menonjol dalam penguasaan hulu Migas.

Dengan begitu kedaulatan, ketahanan, dan kemandirian energi bisa terjaga. Sementara dari sisi yuridis, Fahri mengatakan, RUU inisiatif DPR RI tersebut perlu dihadirkan kembali, lantaran ada beberapa pasal yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

- Advertisement -

“Tentu ada kekosongan hukum menyangkut pasal-pasal yang dibatalkan itu. Pengesahan sebagai inisiatif DPR RI, mengawali babak baru regulasi Migas yang lebih komprehensif,” kata Fahri.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER