Jumat, 29 Maret, 2024

DPR: Penegakan UU Hak Cipta Masih Carut Marut

MONITOR, Jakarta – Memasuki tahun 2019, persoalan penegakan hak cipta masih menjadi masalah yang mengemuka. Sepanjang tahun 2018, tidak ada kemajuan yang berarti dalam penegakan UU No 28/2014 tentang Hak Cipta.

Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah menilai persoalan penegakan UU Hak Cipta masih menajadi pekerjaan rumah pada tahun 2019 ini. Ia menilai sepanjang tahun 2018 tidak ada kemajuan di sektor ini.

“Saya melihat tahun 2019 persoalan Hak Cipta masih menjadi masalah krusial. Harus ada terobosan dan kehendak politik yang kuat oleh penyelenggara pemerintahan,” sebut Anang di sela-sela kunjungan di Belanda, Jumat (4/1/2019).

Musisi asal Jember ini menyebutkan, ketiadaan kehendak yang kuat dari penyelenggara pemerintahan mengakibatkan persoalan hak cipta tampak berjalan di tempat.

- Advertisement -

“Mestinya pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara bersama membuat peta jalan soal penegakan hak cipta secara menyeluruh. Saya menanti sejak tahun lahirnya UU No 28/2014 tentang Hak Cipta hingga tahun 2019 tidak ada aksi konkret, semua masih pada tataran retoris,” kritik Anang.

Ia menguraikan persoalan Hak Cipta di sektor musik hingga saat ini masih terjadi karut marut yang akut. Menurut dia, persoalan performing right (hak tampil, siar, putar karya lagu) hingga saat ini masih amburadul.

“Saya menbayangkan urusan performing right ini dapat dikelola dengan mendorong pemda untuk membuat regulasi di daerah yang isinya soal pembayaran pemakaian lagu di ranah bisnis seperti konser, cafe, hotel dan lain-lain. Landasannya UU No 28/2014 tentang Hak Cipta,” urai Anang.

Dia berharap untuk menyelesaikan persoalan ini dibutuhkan kerja kolaboratif di internal pemerintahan seperti Bekraf, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Kementerian Dalam Negeri. Benefit yang bakal didapat, kata Anang, tidak hanya semata-mata bagi musisi dan pencipta lagu, namun akan memberikan kontribusi penerimaan bagi negara.

“Dari sektor ini, pemerintah akan mendapat benefit pemasukan penerimaan. Makanya dibutuhkan kerja kolaboratif, tidak bisa jalan sendiri-sendiri,” tandas Anang.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER