Jumat, 29 Maret, 2024

DPR: Pembahasan RUU PKS Ditunda Setelah Pemilu

MONITOR, Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) saat ini belum dilakukan oleh DPR RI. Hal ini ungkapkan anggota Komisi VIII DPR RI Rahayu Saraswati Dhirakanya Djojohadikusumo.

Meski demikian, sudah ada Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI yang dibentuk untuk melakukan pembahasan atas RUU tersebut. Dikatakannya, kemungkinan besar RUU PKS ini akan dibahas setelah pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

“Kami sudah melakukan pertemuan dengan panja pemerintah 1 kali dan beberapa Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pihak dan lembaga. RUU tersebut sudah masuk ke Komisi VIII sejak beberapa bulan yang lalu. Namun pembahasannya harus menunggu antrean RUU lainnya yang masuk lebih awal, seperti RUU Praktik Pekerja Sosial (RUU Peksos),” ujarnya dalam diskusi Forum Legislasi bertema “Progress RUU Penghapusan Kekerasan Seksual” di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/2).

Sara, sapaan akrab Rahayu menyatakan, draf RUU PKS yang selama ini tersebar adalah draf awal yang diajukan oleh lembaga dan masyarakat, dan belum dari DPR RI.

- Advertisement -

“Belum ada sama sekali masukan-masukan dari fraksi-fraksi maupun juga pembahasan tentang Daftar Inventaris Masalah (DIM),” tegas legislator Partai Gerindra ini.

Sehingga semua masukan dari masyarakat masih sangat bisa diterima dan ditampung melalui fraksi-fraksi yang ada, sambungnya. “Jadi yang merancang (RUU ini) adalah lembaga negara bersama dengan masyarakat melalui Forum Pengadaan Layanan yang mereka adalah pendamping dari korban kekerasan seksual diseluruh Indonesia,” tutur Sara.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER