Jumat, 29 Maret, 2024

Anang Nilai Realisasi Penobatan Kota Musik Belum Konkrit

MONITOR, Jakarta – Sejumlah kota di Indonesia dinobatkan sebagai kota musik. Namun semestinya penobatan kota musik diikuti dengan penyediaan regulasi dari pemerintah daerah. Cara ini lebih konkret ketimbang sekadar penobatan sebagai kota musik.

Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mengkritisi penobatan sejumlah kota dengan sebutan kota musik. Menurut dia, penobatan kota musik hanya seremonial saja.

“Saya melihat penobatan kota musik hanya seremonial saja. Belum menyentuh substansi persoalan,” kata Anang, Jumat (12/10/2018).

Menurut Anang, semestinya pemerintah melakukan tindakan nyata dengan tidak sekadar mendaulat kota dengan sebutan kota musik melalui penyusunan regulasi di daerah.

- Advertisement -

“Pemerintah daerah dapat membuat regulasi yang kondusif bagi perkembangan musik di daerah seperti persoalan hak royalti, rumah karoke, serta pengembangan potensi musik di daerah,” urai Anang.

Menurut dia, UU No 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang memasukan musik sebagian bagian dari kebudayaan serta UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat dijadikan pijakan bagi pemda untuk menerbitkan Perda atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

“Saya kira ini soal kehendak politik Pemda saja. Sayangnya, sampai saat ini pemda terjebak pada agenda selebrasi penobatan kota musik tapi miskin substansi,” kritik Anang.

Sebagaimana maklum, saat perayaan Hari Musik Nasional pada 9 Maret lalu, Ambon dinobaktkan sebagai Kota Musik. Tidak hanya Ambon, sejumlah daerau juga menobatkan diri sebagai Kota Musik seperti Bandung.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER