Jumat, 19 April, 2024

Pansus Hak Angket Terbentuk, Ini Respon KPK

Monitor, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya terjadi tarik ulur karena mayoritas partai di parlemen menolak mengirimkan anggotanya dalam Pansus Hak Angket tersebut.  

Menanggapi perubahan sikap Fraksi di DPR tersebut, KPK mengaku kecewa pada sikap beberapa fraksi yang berubah sikap.

"Yang pasti kami sayangkan sikap beberapa fraksi yang berubah, entah karena faktor apa meskipun sebagian fraksi bilang itu untuk penguataan KPK tetapi nanti kami lihat bagaimana sebenarnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (7/6).

Menurut Febri, banyak pihak yang mengatakan penguatan KPK itu kemudian ujung-ujungnya berupaya merevisi Undang-Undang KPK.

- Advertisement -

"Ada pihak yang bilang ini memperkuat tetapi memangkas kewenangan KPK. Saya kira kami perlu hati-hati dengan pernyataan memperkuat KPK," ucap Febri.

Sebelumnya, Anggota Fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa terpilih menjadi Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK dalam pemilihan yang dilakukan di rapat perdana Pansus Angket KPK yang berlangsung tertutup pada Rabu (7/6).

Baca : Panitia Angket KPK Terbentuk, Berikut Susunannya

Untuk diketahui, usul hak angket tercetus saat KPK mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III Rabu dini hari 19 April karena KPK menolak membuka rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II dari fraksi Partai Hanura Miryam S. Haryani di luar persidangan dalam kaitannya dengan kasus KTP Elektronik.

Pada sidang dugaan korupsi e-KTP pada 30 Maret 2017, penyidik KPK yang menangani kasus tersebut yaitu Novel Baswedan mengatakan Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III untuk tidak mengakui fakta-fakta menerima dan membagikan uang dalam penganggaran e-KTP.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER