Selasa, 23 April, 2024

Pansus Hak Angket Sebut KPK Abuse of Power

MONITOR, Jakrata – Anggota pansus Hak Angket DPR terhadap KPK, Mokhamad Misbakhun menilai KPK telah menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya sebagai lembaga negara atau abuse of power. Selain itu, Misbakhun juga menyebut lembaga anti rasuah itu kebal kritik.

“Secara kelembagaan KPK anti kritik dan mengarah keluar dari kekuasaan negara, sehingga cenderung abuse of power di dalam negara hukum dan demokrasi ini,” ungkap Misbakhun membacakan hasil temuan pansus di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta. Senin (21/8).

Politisi Golkar itu menambhkan, bahwa KPK kerap berjalan sendiri dan mengutamakan pencitraan di media dalam menjalankan tugasnya. Padahal seharusnya lembaga anti rasuah itu mendorong kejaksaan dan kepolisian dalam penegakan hukum.“KPK tidak berpedoman pada KUHP, sampai mengancam jiwa dan raga,” paparnya.

Kendati demikian Anggota Pansus dari Golkar itu mendukung Komisi III DPR untuk melakukan pengawasan terhadap KPK, sebagaimana pengawasan yang dilakukan kepada kepolisian, kejaksaan dan lembaga penegak hukum yang lain.

- Advertisement -

Perlu diketahui, pansus hak angket KPK sudah bekerja selama satu setengah bulan (4 Juli 2017 – 21 Agustus 2017) dan selama itu pula telah menemukan penyimpangan dan keganjilan dalam upaya pemberantasan korupsi tersebut.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER