Jumat, 19 April, 2024

Pansus Hak Angket Beberkan Tiga Temuannya di Hadapan Ketua KPK

MONITOR, Jakarta – Pansus Hak Angket membeberkan sejumlah temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugas dan kewenangannya di hadapan Ketua KPK, Agus Rahardjo.

Hal itu disampaikan Ketua Pansus Hak Angket, Agun Gunanjar. Ia menyatakan, ada temuan Pansus Hak Angket KPK yang dibagi menjadi tiga kategori, yakni prosedur hukum, anggaran, dan tata kelola SDM.

Menurut Agun Gundanjar, KPK banyak melanggar prosedur hukum acara dan melanggar HAM. Salah satunya upaya paksa penyitaan, penggeledahan, dan penahanan sering melanggar KUHAP.

"KPK juga sering menetapkan seseorang sebagai tersangka dengan jangka waktu yang melebihi batas yang diatur. PadahalKPK tidak memiliki kewenangan menghentikan penyidikan," ujar Agun Gunanjar di ruang Komisi III DPR RI, Jakarta. Selasa, (26/9).

- Advertisement -

Dalam aspek ini, kata Agun lembaga besutan Agus Rahardjo itu dianggap melanggar ketentuan mengelola barang sitaan. Dan, KPK juga dinilai bertindak sendiri perihal eksekusi dan perlindungan saksi.

Lebih lanjut, dalam aspek anggaran, Agun menyebut dalam laporan BPK atas KPK tahun 2006-2016 ada 47 rekomendasi yang belum sesuai dan 11 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti.

Khusus anggaran KPK tahun 2015, Agun menyebut, BPK menemukan ada kelebihan gaji pegawai KPK sebesar Rp748,460 juta, realisai belanja perjalanan dinas biasa KPK tidak sesuai ketentuan minimal sebesar Rp1,29 miliar, kelebihan pembayaran gedung KPK sebesar Rp655,300 juta.

Sementara, dalam tata kelola SDM, KPK cenderung bermasalah. Hal ini terlihat dari adanya konflik antara Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman dengan Novel Baswedan.

"Berarti ada pengawasan yang kurang baik di tingkat pimpinan," tandas Agun Gundajar.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER