Rabu, 17 April, 2024

Panitia Angket KPK Terbentuk, Berikut Susunannya

Monitor, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengajukan Hak Angket Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan membentuk Panitia Hak Angket. Beberapa nama anggota DPR terdaftar menjadi pimpinan pansus yang menjadi kontroversi tersebut. 

Nama pertama adalah Politisi senior dari Fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa yang terpilih sebagai Ketua. Dia didampingi Wakil Ketua Risa Mariska dari Fraksi PDI Perjuangan, Taufiqul Hadi dari Fraksi Partai Nasdem dan Dossy Iskandar Prasetyo dari Fraksi Hanura.

Pemilihan dilakukan dalam Rapat tertutup Rabu (7/6) di Lantai III Gedung Nusantara III, dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon didampingi Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Dalam acara ini hadir perwakilan 6 fraksi yakni Masinton Pasaribu dan Risa Mariska (F PDI Perjuangan), Bambang Susatyo, Agun Gunanjar S, Adies Kadir, M.Misbakhun dan John Kennedy Azis (FPG), Wenny Warouw (F.Gerindra), Taufik Kurniawan dan Hanafi Rais (FPAN) dan Arsul Sani serta Anas Thahir (FPP) dan Ahmad Sahroni (F.Nasdem) juga Dossy Iskandar Prasetyo (F Hanura).

Seusai pemilihan, Fadli Zon menyerahkan palu kepada Pimpinan Panitia Angket Agun Gunandjar didampingi tiga Pimpinan lainnya sebagai tanda resmi dibentuknya Panitia Angket dan segera mulai bekerja.

- Advertisement -

Panitia Angket selanjutnya menggelar rapat pertama untuk memberitahukan kepada publik karena aspek transparansi, akuntabilitas dan partisipatif dalam Panitia Angket ini menjadi pedoman. Agun  menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi yang mempercayakan menjadi Pimpinan Panitia Angket ini.

Agun juga mengajak kepada rekan-rekan anggota Panita Angket untuk melaksanakan tugasnya sesuai tata tertib sebagaimana ketentuan pasal 169 s/d 177. Sesuai ketentuan, Panitia Angket diwajibkan menyusun agenda kerja, mekanisme kerja dan menyusun anggaran. Panitia juga dibatasi ketentuan yakni dalam waktu 60 hari Panitia sudah harus menyampaikan laporan kepada Rapat Paripurna.

Politisi dari Dapil Jabar ini meminta ijin kepada Panitia Angket agar Pimpinan diberi kesempatan berembuk dulu menyusun mekanisme dan agenda kerja termasuk penyusunan anggaran sebelum diputuskan dalam pleno Panitia Angket yang jadwalnya akan ditentukan kemudian.

Sebelum rapat ditutup, Masinton Pasaribu menyerahkan surat dari tersangka kasus e-KTP Miryam S. Hiryani yang isinya menyatakan tidak merasa ditekan atau diancam oleh Bambang Susatyo, Azis S, Masinton Pasaribu, Syarifudin Suding dan Desmond terkait pencabutan BAPnya pada persidangan tanggal 23 Maret dan 30 Maret 2017 di Pengadilan Tipikor Jakarta atas nama terdakwa Irman dan Sugiarto. 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER