Kamis, 28 Maret, 2024

Pakar Hukum Sebut Tuntutan Hukuman Novanto Belum Maksimal

MONITOR, Jakarta – Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menilai tuntutan terhadap tindak pidana korupsi eks Ketua DPR Setya Novanto belum maksimal. Ia membandingkan, pemberatan hukuman terjadi pada masa persidangan terpidana korupsi mantan Ketua MK Akil Mochtar hingga eks Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaq.

Suparji melihat, dalam kasus korupsi e-KTP ini, pengadilan belum memutuskan hukuman sebanding untuk mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.

"Jika dibandingkan dengan pertama, pelaku korupsi seperti Akil Mochtar, Lutfi Hasan yang tuntutannya sangat berat, bahkan Akil divonis seumur hidup. Kedua, tidak dituntut dengan TPPU yang bisa digunakan untuk melakukan pemiskinan yang bersangkutan," ujar Suparji dalam keterangan yang diterima MONITOR, Sabtu (31/3).

Apalagi menyoal denda senilai 1 milyar, menurut Dosen hukum Universitas Al-Azhar Indonesia ini, hukuman tersebut tergolong sangat ringan.

- Advertisement -

"Padahal jaksa punya keyakinan berdasarkan alat bukti terbukti melakukan tipikor," terangnya.

Ia pun menjelaskan, keterangan terdakwa Setya Novanto merupakan fakta persidangan yang tentunya mengarah pada suatu kebenaran. Masih dikatakannya, jika apa yang disampaikan tidak benar atau palsu jelas sangat beresiko, karena bisa memperberat pidananya dan bertentangan dengan niatan Setnov untuk menjadi 'Justice Collaborator' pada sisi lain.

"Keterangan ini mengkonfirmasi dakwaan JPU pada kasus Irman dan Sugiarto yang dulu disebut nama-nama yang menerima e-KTP sebagai fakta persidangan, maka akan menjadi bukti pertimbangan dalam putusan terhadap Setnov sebagai suatu fakta persidangan," tuturnya.

"Maka sudah seharusnya KPK memeriksa nama-nama yang disebut Setnov, tujuannya untuk memastikan kebenarannya dan menindaklanjuti sesuai mekanisne hujum jika keterangan itu benar," tegasnya lagi.

Ditambahkan Andir Firliansyah selaku Ketua Forum Komunikasi Mahasiswa Pasca Sarjana UAI, bahwa keterangan Setnov cukup kuat sebagai bukti untuk mengungkap kasus e-KTP.

"Kasus Setnov menjadi titik penting pengungkapan kasus e-KTP. Banyak nama besar disebut, banyak kerugian uang negara. Tapi belum terungkap secara terang benderang," ujar Andir.

Andir yang merupakan Ketua Umum Komando DKI ini menduga dalam kasus ini akan terjadi tsunami hukum, namun sepertinya anti klimaks dan tidak sesuai ekspektasi publik.

"Ya nyanyian itu (Setnov) harus ditindaklanjuti dan menjadi bagian dari uraian dalam tuntutan dan putusannya," kata pria asal Palembang ini.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER