Jumat, 26 April, 2024

Otto Hasibuan Tuntut Penuntasan Hukum Kasus BLBI

MONITOR, Jakarta – Otto Hasibuan selaku Kuasa Hukum mempertanyakan perkara yang kini mengikat kliennya, Sjamsul Nursalim, terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Seperti diketahui, SKL ini diterbitkan pada 2004 berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitur yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham.

Otto menjelaskan, Nursalim saat itu sudah mengembalikan dana talangan itu. Akan tetapi, nama Nursalim kembali disangkut-pautkan dalam kasus BLBI yang seharusnya pemerintah sudah berjanji menjamin Nursalim tidak akan diproses hukum.

Otto mengatakan bahwa dirinya ikut prihatin, seperti yang ia katakan semua ini pasti ada akhirnya, pemberitaan sekarang ini dinyatakan harus selesai.

- Advertisement -

Namun, pada tahun 2002, kasus itu kembali diaudit. Menurut Otto, nama Nursalim dalam kasus BLBI itu sudah dinyatakan selesai. Saat Boediono menjadi Menko Perekonomian dan Sri Mulyani menjadi Menteri Keuangan, Nursalim pun sudah dinyatakan layak mendapat Surat Keterangan Lunas (SKL). Namun, Otto mengatakan pada tahun 2017 dikeluarkan audit BPK.

“Setelah diperiksa maka kami nyatakan SKL Nursalim layak diberikan. Setelah itu pemerintah dalam rapat paripurna DPR dipanggilah Pak Boediono Menko dan Sri Mulyani. Kemudian menyatakan kami telah melakukan penyelesaian ke Nursalim dan ini kita akan berikan jaminan ke dia, dia tidak akan dituntut. Itu omonganya Menko dan Menkeu di rapat DPR,” jelas Otto.

Setelah 20 tahun kemudian keluarlah audit BPK baru 2017 yang menyatakan, karena SKL dikeluarkan maka ada kerugian negara.

“Pemerintah harus berani memberikan keterangan dan klarifikasi kepada KPK, bagaimana bisa setelah 20 tahun? Kalau begini terus bagaimana kepastian hukum kita,” tutup Otto.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER