Rabu, 24 April, 2024

Nelayan Persentasi Kajian soal Cantrang di Kantor Staf Presiden

MONITOR, Jakarta- Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI) melakukan presentasi hasil kajian alat tangkap Cantrang di hadapan Kantor Staf Presiden (KSP), Jum'at (8/9).

Dalam sambutannya, Dr. Riza Damanik yang mewakili Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan bahwa pihaknya sedang menjaring berbagai informasi dan masukan secara obyektif dari berbagai pihak termasuk nelayan terkait alat tangkap Cantrang serta masalah kelautan dan perikanan lainnya.

Kajian nelayan terkait alat tangkap cantrang ini bekerjasama dengan  tim akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB) yang diketuai oleh Dr. Nimmi Zulbainarni yang dilaksanakan pada bulan Mei 2016 dengan mengambil sampel lokasi di daerah Tegal, Brebes, Batang, Pati dan Rembang Jawa Tengah.

Dalam presentasinya, Nimmi menyatakan bahwa Cantrang yang sudah dipakai oleh nelayan sejak 35 tahun yang lalu sebenarnya tidak merusak lingkungan. Sehingga seharusnya Cantrang tidak perlu dilarang, namun cukup dikendalikan. "Pada dasarnya, semua alat tangkap potensial mengancam kerusakan lingkungan jika tidak dikendalikan", Tuturnya.

- Advertisement -

Menurut Dr. Nimmi Zulbainarni, dampak negatif terkait pelarangan Cantrang lebih besar dari pada dampak positifnya. "Ada 21 sektor yang terdampak secara ekonomi dan sosial karena pelarangan Cantrang", Tambahnya.

Senada dengan hal itu, Ketua ANNI Riyono mengungkapkan bahwa perjuangan nelayan dalam melawan kebijakan pelarangan menggunakan cantrang selama ini tidak berbekal "pokoknya", namun tetap didasarkan kepada kajian untuk kemaslahatan bersama. "Untuk itulah kami mengharap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk terbuka dan bersedia untuk duduk bersama membahas berbagai masalah yang ada", tuturnya.

Dalam kesempatan itu, ANNI juga tetap mendesak pihak istana untuk segera membentuk tim kajian independen Cantrang yang melibatkan nelayan dan akademisi sebagai tindak lanjut hasil kesepakan antara Istana dengan nelayan dalam Aksi Damai Nelayan 11 Juli 2017 lalu.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER