Jumat, 29 Maret, 2024

Mulai Tahun Ini, Kursi Calon Jamaah Haji yang Wafat Bisa Digantikan Keluarga

MONITOR, Jakarta – Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag), Ahda Barori mengatakan bahwa mulai tahun ini, Kemenag mengeluarkan kebijakan baru dalam penyelenggaraan jemaah haji 1439H/2018M, yaitu porsi calon jemaah haji yang wafat sebelum berangkat ke Arab Saudi dapat digantikan oleh pihak keluarganya.

"Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan BPIH Reguler Tahun 1439H/2018M," Jakarta, Kamis (19/4).

Berikut ini ketentuan pelimpahan nomor porsi bagi calon jemaah haji yang wafat.

1. Permintaan dari keluarga jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi. Namun, wafat sebelum berangkat.

- Advertisement -

2. Kebijakan wafat yang dapat digantikan adalah jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan waktu wafatnya pasca ditetapkan sebagai berhak lunas tahun berjalan.

3. Orang yang dapat menggantikan calon jemaah wafat adalah suami/istri/anak kandung/menantu. Pengajuan penggantian ini harus diketahui RT, RW, Lurah, dan Camat.

4. Verifikasi data pengajuan penggantian dilakukan di Kanwil Kemenag Provinsi dan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU.

5. Jemaah haji pengganti diberangkatkan pada musim haji tahun berjalan atau tahun berikutnya.

Ahda menambahkan, calon jemaah haji pengganti harus mengajukan surat permohonan tertulis ke Kantor Kemenag Kab/Kota setempat dengan melampirkan beberapa dokumen.

"Yang pertama, surat asli akta kematian dari Dinas Dukcapil setempat atau surat Kematian dari Kelurahan/Desa diketahui Camat.

Kedua, surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat yang ditandatangani anak kandung, suami/istri, dan menantu yang diketahui oleh RT, RW, Lurah/Kepala Desa, dan Camat.

Ketiga, surat asli keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani calon jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi jemaah wafat dan bermaterai.

Keempat, bukti setoran awal dan atau setoran lunas BPIH.

Yang terakhir adalah salinan KTP, KK, Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir atau bukti lain yang relevan dengan jemaah haji yang wafat yang dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya.

Seluruh berkas pendukung harus diverifikasi oleh petugas Kankemenag Kab/Kota, Kanwil, dan Ditjen PHU,” tutup Ahda.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER