Jumat, 29 Maret, 2024

Miko Ginting: RUU Terorisme Butuh Pendekatan Akuntabilitas dan HAM

MONITOR, Jakarta – Wacana revisi UU Terorisme semakin menguat di permukaan, setelah terjadinya serangan teror secara beruntun dalam satu pekan. Diketahui sebelumnya, revisi UU Terorisme diusulkan setelah insiden bom Thamrin pada Januari 2016.

Akan tetapi, pembahasan itu sempat terhambat lantaran ada beberapa klausul yang belum disepakati Pemerintah dan DPR. Adapun penyebab tunggal dalam terorisme harus disingkirkan, termasuk apabila penyebabnya adalah regulasi.

“Saat ini, Indonesia telah memiliki perangkat hukum anti-terorisme berupa KUHP, UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan UU Pemberantasan Pendanaan Terorisme,” ujar Miko Ginting, dalam keterangan yang diterima MONITOR, Senin (21/5).

Pengajar Hukum Pidana Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera ini mengatakan, revisi UU Terorisme tidak perlu dilakukan sepanjang dilaksanakan secara cermat dan mempertimbangkan semua situasi secara objektif. Selain itu, pendapat untuk mengesampingkan HAM dalam RUU Terorisme sama sekali tidak tepat.

- Advertisement -

“Justru legitimasi penindakan terorisme adalah pemenuhan HAM kepada warga negara, yaitu hak atas rasa aman,” terangnya.

Miko mengatakan, pendekatan keamanan saja tidak boleh dan tidak cukup sebagai pertimbangan dalam revisi UU Terorisme. Menurutnya, perlu dilengkapi dengan pendekatan akuntabilitas dan HAM.

“Dengan demikian, penanggulangan terorisme dapat dilakukan secara tepat dan efektif,” tukasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER