Kamis, 28 Maret, 2024

Meski Tak Naikkan Tarif, Menteri ESDM Pastikan Pertamina dan PLN Tetap Untung

MONITOR, Jakarta – Pemerintah telah menetapkan bahwa tarif listrik dan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis BBM Tertentu dan Khusus Penugasan untuk periode 1 Januari hingga 31 Maret 2018 tidak mengalami perubahan atau tidak naik. 

Tidak naiknya tarif listrik dan harga BBM tersebut semata-mata mempertimbangkan kemampuan atau daya beli masyarakat.

"PLN dan Pertamina sepakat dengan Pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat," terang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, di Jakarta, Rabu (27/12).

PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) telah dan akan terus melakukan berbagai langkah efisiensi, hal ini dilakukan agar tarif listrik dan harga BBM dapat turun atau minimal tetap.

- Advertisement -

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) menjelaskan bahwa langkah-langkah efisiensi dilakukan agar arus kas (cashflow) perusahaan tetap baik. 

"Jadi kemarin sebenarnya saya sudah umumkan juga kalau untuk tahun ini secara finansial itu pertamina masih membukukan laba, bahkan September itu kita masih ada laba 1,99 miliar USD, hampir 2 miliar USD. Yang sekarang sedang kita jaga itu cashflow supaya tidak ada gangguan," ujar Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Elia Massa Manik.

Untuk menjaga cashflow tersebut, Massa mengatakan bahwa Pertamina melakukan efisiensi dalam konsumsi material dan harga, perubahan model bisnis, dan the state-art of efficiency, serta perubahan budaya untuk mencapai standar operasional yang terbaik.

Senada dengan Massa, Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir mengemukakan hal yang sama, yakni melakukan efisiensi di berbagai lini. "Kami memahami dan mencoba melakukan efisiensi ke dalam, melihat kondisi-kondisi biaya lain yang bisa kami lakukan, efisiensi kami lakukan, cashflownya masih mencukupi," ujarnya. Efisiensi itu lanjutnya, termasuk operation maintenance, zonasi BBM dan pemilihan batubara dengan kualitas terbaik.

Sebagaimana diketahui, penetapan tarif listrik dan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis BBM Tertentu dan Khusus Penugasan untuk periode 1 Januari hingga 31 Maret 2018 diumumkan oleh Jonan, pagi tadi.

"Tarif listrik untuk 1 Januari sampai 31 Maret 2018 dinyatakan tetap, jadi sama dengan periode 3 bulan terakhir di tahun ini. Jadi tidak ada kenaikan, karena memang penetapan tarif listrik tiap 3 bulan. Harga eceran BBM untuk yang Gasoline RON 88 atau yang biasa disebut Premium dan juga Gasoil 48 atau Solar ditetapkan harganya sama atau tidak naik untuk periode 1 Januari sampai 31 Maret 2018," jelas Jonan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER