Jumat, 19 April, 2024

Menteri Yasonna Didesak Terbitkan SK PPP Kubu Djan Faridz

MONITOR, Jakarta – Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz hingga kini belum diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM. Hal itu membuat sang ketua umum, Djan Faridz, berang.

Djan menduga, sikap Menkumham Yasonna itu dilakukan karena menginginkan partai Islam tak lagi eksis di Indonesia. Bekas Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) ini khawatir, sikap tersebut berdampak buruk terhadap umat.

"Ke mana umat Islam menyampaikan aspirasinya? Dan itu sudah terjadi. Contohnya, pada pilkada (pemilihan kepala daerah) lalu, ada 269 pilkada. Tidak ada satu pun calon dari PPP yang minta dukungan ke PPP, karena mereka merasakan PPP itu tidak bermanfaat untuk mereka," ungkap Djan Faridz di Jakarta, Selasa (3/10).

Karena itu, Djan meminta Yasonna yang merupakan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), segera menerbitkan SK untuk kepengurusannya. Sebab, sikapnya tersebut disebut bertentangan dengan undang-undang serta melanggar sumpah jabatan sebagai pejabat publik.

- Advertisement -

"Beliau mengerti, sebagai menteri, mempunyai sumpah jabatan untuk taat dan menjalankan UUD 1945, undang-undang yang berlaku di Indonesia. Nah, sekarang undang-undang menyatakan, Muktamar Jakarta adalah yang sah. Tapi, beliau tidak mengeluarkan (SK, red), malah berani melanggar sumpah jabatan," tandas eks Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI ini.

Di sisi lain, telah banyak upaya yang dilakukan dalam rangkai mengakhir dualisme kepemimpinan PPP. Satu cara yang pernah coba dilakukan ialah membentuk Majelis Penyelamat Partai Persatuan Pembangunan (MP-PPP). Sayangnya, langkah itu tak ditindaklanjuti dengan kegiatan konkret.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER