Kamis, 25 April, 2024

Menteri ESDM: Alih Kelola Blok Migas Harus Berjalan Baik

MONITOR, Handil Baru – Pemerintah berupaya maksimal agar proses alih kelola blok minyak dan gas bumi (migas) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dapat terlaksana dengan baik. 

Demikian diungkapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan saat meresmikan fasilitas produksi gas lapangan Jangkrik di area Fasilitas Penerimaan Darat _(Onshore Receiving Facility/ORF)_, yang berlokasi di Kelurahan Handil Baru, Kabupaten Samboja, Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (31/10). 

“Alih kelola blok lain di Kaltim (selain blok Mahakam) ada empat. Mestinya bisa jalan dengan baik,” ujar Jonan. Blok Migas yang akan habis masa kontraknya dalam dua tahun ke depan adalah Blok East Kalimantan, Blok Sanga-Sanga, Blok Attaka, Blok Tengah.  

Bahkan bagi Jonan, alih kelola Blok Mahakam menjadi pertaruhan perusahaan nasional dalam menjalankan bisnis hulu Migas. “(Blok) Mahakam jadi pertaruhan besar Pertamina, kalau alih kelola ini membuat produksi turun drastis, maka reputasi Pertamina dan reputasi dunia hulu migas kita akan kurang positif,” tegas Jonan. 

- Advertisement -

Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah menujuk Pertamina untuk mengelola Blok Mahakam, efektif per tanggal 1 Januari 2018. Blok ini sebelumnya dikelola oleh Total E&P Indonesie berkolaborasi dengan Inpex. Masa kontrak Blok Mahakam sendiri akan habis pada 31 Desember 2017. 

Asisten II Provinsi Kalimantan Timur, Ichwansyah berharap alih kelola blok Migas di Kalimantan Timur mampu memberikan kontribusi bagi perkonomian daerah melalui dana bagi hasil. “Habisnya kontrak blok migas (di Kalimantan Timur) mengandung risiko turunnya produksi migas yang berdampak pada pendapatan daerah berupa dana bagi hasil. Kami berharap alih kelola dapat dilaksanakan dengan baik,” ujar Ichwansyah yang hadir mewakil Gubenur Kalimantan Timur. 

Pemerintah sejatinya telah mengatur kepemilikan saham blok Migas untuk Pemerintah Daerah melalui Participating Interest (PI) sebesar 10%. “Salah satu perintah utama dari Presiden Jokowi adalah PI untuk daerah 10 persen harus diimplementasikan supaya jatuh ke tangan pemerintah daerah masing-masing. Tidak boleh jatuh ke tangan swasta,” tegas Jonan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER