Kamis, 25 April, 2024

Menanti Tersangka Baru di Mega Korupsi e-KTP

MONITOR, Jakarta – Kemenangan Setya Novanto di Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak akan menghentikan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membongkar kasus korupsi e-KTP. 

Baru-baru ini, pimpinan KPK Saut Situmorang menyatakan pihaknya akan segera mengumumkan tersangka baru dalam kasus tersebut. "Bisa jadi, 48 jam tetapi kita tunggu saja (pengumumannya)," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada wartawan, Junat (10/11).

Saut membenarkan, KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan perkara korupsi e-KTP. Bahkan hal senada juga dikatakan Juru bicara KPK Febri Diansyah beberapa hari lalu.

Febri mengatakan bahwa lembaga anti rasuah itu telah memiliki lebih dari dua bukti atas tersangka baru yang dimaksud. "Sudah ada bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti. Kami yakin punya lebih dua alat bukti," ujar Febri.

- Advertisement -

Sebelumnya diketahui, telah beredar luas foto surat dengan kop dan cap KPK bernomor B-619/23/11/2017 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan tertanggal 3 November 2017.

Surat itu menyebutkan bahwa penyelidikan terhadap Ketua PR RI Setya Novanto bersama Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri, telah dimulai pada Selasa, 31 Oktober 2017 lalu.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER