Sabtu, 20 April, 2024

Mangkir Dari Panggilan KPK, Novanto Dinilai Beri Contoh Buruk Bagi Generasi Muda

MONITOR, Tangerang – Menanggapi mangkirnya Ketua DPR RI Setya Novanto dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberiantasan Korupsi (KPK), Pengamat politik dari kantor Konsepindo Research & Consulting, Veri Muhlis Arifuzzaman mengatakan, hal itu sebagai contoh yang buruk bagi generasi muda, terlebih ditengah era digital saat ini.

"Anak-anak itu jangan dikira mereka tidak melihat di televisi, tidak membaca berita, tidak mengakses informasi di media sosial, tidak melihat meme dan sebagainya. Jangan dikira itu tidak direkam dalam hati dan pikiran mereka," kata Veri saat ditemui MONITOR di Kantornya, BSD, Tangerang, Selasa (14/11).

Menurut Veri, baiknya jika Novanto merasa tidak bersalah agaknya dapat memenuhi panggilan KPK sebagai warga dari negara hukum. "Fair saja kalau dipanggil datang. Kalau dia menolak, melawannya nanti di pengadilan. Jangan dengan cara (mengutus pengacara), pengacara juga punya hak membela tapi ya koridor-koridornya itu dalam hukum ada yurisprudensi," tandasnya.

Terlebih selain mangkir, Novanto malah mengajukan uji materi tahap dua pasal UU KPK ke MK. Pasal yang dipermasalahkan adalah Pasal 12 dan Pasal 46 yang mengatur kekhususan UU KPK. Dimana menurut kuasa hukum Novanto kedua pasal tersebut menghilangkan hak imunitas anggota DPR yang diatur dalam UU MD3.

- Advertisement -

Gugatan tersebut juga bersamaan dengan mangkirnya Novanto dari panggilan KPK. Politisi Golkar tersebut bersikeras KPK harus meminta izin Presiden sebelum memintai keterangan. Yang artinya dalam persoalan tersebut Novanto seolah menganggap UU KPK tidak bersifat lex specialis.

Menurut Veri, sikap Novanto yang demikian bertolak belakang dengan pemimpin-pemimpin sebelumnya, dan berpotensi dicontoh oleh Anggota DPR lain saat menghadapi sebuah kasus yang berkaitan dengan namanya.

"Anggota DPR yang lain dipanggil datang, terus apa bedanya dengan Ketua DPR. Menteri-menteri bahkan Wapres zaman Budiono dulu pernah diperiksa KPK tidak pakai izin presiden," tandasnya.

"Kalau dia tidak korupsi ya lawan di pengadilan, buktikan. Justru dengan cara dia berkali-kali dipanggil tapi tidak datang terus kan orang merekam," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Senin (13/11) Ketua DPR RI Setya Novanto kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Hari itu, Novanto rencananya diperiksa untuk tersangka kasus tersebut untuk Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudharjo.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER