Jumat, 29 Maret, 2024

Luhut Persilakan Anies-Sandi Hentikan Reklamasi, Ini Syaratnya

MONITOR, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mempersilakan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno jika ingin menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Hanya saja, dalam merealisasikan janji kampanyenya Anies diminta sesuai aturan yang berlaku. 

"Kalau sesuai aturan ya kita ikuti. Tidak ada kepentingan saya di situ. Kalau aturannya memang demikian, kita hidup dengan aturan, bukan emosi dan sekadar wacana. Saya sesuai kewenangan saya ya saya kerjakan. Kalau mau dia hentikan, dia batalkan, ya silakan saja," kata Luhut dalam acara "Coffee Morning" dengan wartawan di Jakarta, Selasa (17/10).

Menurut Luhut, keputusan untuk mencabut moratorium reklamasi Teluk Jakarta dilakukan bukan tanpa alasan. Pencabutan itu dilakukan setelah pengembang memenuhi persyaratan yang diminta pemerintah guna melanjutkan proyek di Pulau C, D dan G. 

Ia juga menjelaskan pencabutan moratorium itu dilakukan atas surat yang dikeluarkan Menko Maritim sebelumnya, Rizal Ramli, setelah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memberikan persetujuan untuk mencabut semua sanksi pengembang karena telah memenuhi persyaratan.

- Advertisement -

Luhut menambahkan, keputusannya mencabut moratorium juga sesuai kewenangannya sebagai Menko Maritim.

"Itu ada batas-batas kewenangan kita, jangan kita pikir kita ini bisa langsung all the way ke langit. Saya sebagai Menko pun ada batasan. Presiden ada batasan. Gubernur pun ada batasan, jangan mikir jadi Gubernur DKI bisa segala macam," katanya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER