Kamis, 25 April, 2024

Lantik Komjen Iriawan, Nasdem Sebut Mendagri Blunder

MONITOR, Jakarta – Polemik atas rencana menempatkan jenderal polisi menjadi penjabat gubernur, ternyata tidak menyurutkan semangat Mendagri. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo hari ini resmi melantik Komjen M Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, menggantikan Ahmad Heriawan yang habis masa jabatan.

Lantas momentum pengukuhan tersebut menuai kecaman dari sejumlah pihak, salah satunya Politisi NasDem, Luthfi Andi Mutty menilai keputusan mendagri dengan mengangkat pejabat polri yang masih aktif telah melanggar Undang-Undang.

Ia menjelaskan, bahwa mendagri nyata-nyata melanggar UU yakni UU No.3 Tahun 2002 tentang Polri. Termaktub dalam Pasal 28 ayat 3 menyebutkan bahwa anggota polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Menurutnya, penjelasannya menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “jabatan di luar kepolisian” adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari kapolri.

- Advertisement -

“Jika ditafsirkan secara a contrario, ketentuan itu berarti seorang anggota polri yang masih aktif dilarang menduduki jabatan di luar kepolisian,” kata Luthfi kepada MONITOR, Jakarta, Senin (18/6).

Selain itu, Anggota Komisi IV DPR ini juga menuturkan kalau UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Menurutnya, dalam Pasal 210 ayat 10 mengatur bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai pelantikan gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan begitu, ia menganggap bahwa keputusan mendagri itu rancu, ia juga mempertanyakan Apakah yang dimaksud dengan jabatan pimpinan tinggi madya. Ia menuturkan, UU No.5 Tahun 2014 tetang ASN menyebutkan bahwa jabatan pimpinan tinggi madya merupakan salah satu jabatan dalam rumpun ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK Perajurit TNI dan anggota polri pada dasarnya bisa menduduki jabatan pimpinan tinggi madya.

“Namun ketentuan pasal 104 ayat 2 UU No.5 Tahun 2015 menentukan bahwa jabatan pimpinan tinggi dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota polri setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif,” paparnya.

Lebih dari itu, ia menyebut kalau Mendagri telah konyol, bahkan ia mengklaim mendagri juga menyelundupkan Peraturan Menteri nya sendiri yang dimana telah mengatur terkait pejabat gubernur yang menurutnya bertentangan dengan Undang-Undang.

Konyolnya lagi, sudah menabrak berbagai UU, mendagri juga melakukan tindakan yang dapat dinilai sebagai penyelundupan hukum lewat Permendagri No.1 Tahun 2018. Dalam pasal 4 ayat 2 disebutkan bahwa pejabat gubernur berasal dari penjabat pimpinan tinggi madya atau setingkat di lingkup pemerintahan pusat atau provinsi. Frasa “setingkat” sangat jelas bertentangan dengan UU karena UU sendiri tidak menyebutkan itu,” pungkas Anggota Baleg DPR RI ini.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER