Rabu, 24 April, 2024

Lagi, Pemprov DKI Diganjar Opini WDP

Monitor, Jakarta-Dalam empat tahun terakhir, Pemprov DKI Jakarta mendapat opini wajar dengan pengecualian (WDP) dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov DKI Jakarta. LHP LKPD dari BPK RI itu dibacakan saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2017).

"Berdasarkan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta 2016 termasuk impelementasi rencana aksi tindak lanjut oleh Pemprov DKI, maka BPK memberikan opini atas LKPD 2016 sama seperti opini tahun lalu yaitu WDP," kata anggota BPK V RI Ismayatun, Rabu siang.

Sejumlah alasan Pemprov DKI mendapat WDP ialah terkait kontribusi yang dipungut dari pengembang proyek reklamasi tetapi tidak memiliki aturan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) dan tidak dibahas dengan DPRD DKI Jakarta.

Alasan lain ialah adanya aset yang tercatat di lebih dari dua SKPD.

- Advertisement -

Opini WDP telah didapatkan Pemrov DKI sejak tahun 2013, 2014, dan 2015. Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama sebelumnya menargetkan tahun 2016 Pemprov DKI mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER