Kamis, 25 April, 2024

Kuasa Hukum Tergugat Pastikan Berita Yusril Menangkan Gugatan HTI adalah Hoaks

MONITOR Jakarta – Sidang gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) masih berlangsung, Kamis lalu, (11/01) kembali di gelar dengan agenda pembuktian dari pihak Penggugat yakni HTI.

Kuasa Hukum HTI mengajukan setidaknya 32 bukti surat yang mendukung gugatannya sebagaimana pengakuan salah seorang kuasa hukumnya selepas persidangan. 

Namun, hari ini beredar berita viral yang meresahkan yang beredar di dunia maya sejak pagi tadi, bahwa Yusril Ihza Mahendra berhasil mengalahkan pemerintahan dzalim Anti umat Islam dengan Memenangkan gugatan eks HTI di PTUN seraya mengutif seolah – olah Amar Putusan Majelis Hakim PTUN yang Memenangkan tuntutan eks HTI. 

- Advertisement -

Kuasa Hukum Tergugat, Ridwan Darmawan, menanggapi "Putusan Majelis Hakim PTUN yang viral" tersebut ketika di hubungi melalui WhatsApp nya menyampaikan bahwa kabar itu hoax, jangan dipercaya, jelas sidang masih berlangsung koq, Kamis minggu lalu proses Pembuktian dari Tergugat, Kamis minggu ini masih juga Pembuktian Tertulis juga dari Penggugat, jadi itu jelas hoax". Ujar Ridwan Darmawan yang juga Pengurus Pusat RMI NU PBNU ini. 

Ridwan menambahkan, bahwa hal demikian pernah juga terjadi persis sama, yakni saat proses pemeriksaan Pendahuluan yang lalu. saya tidak tahu maksud para penyebar berita hoax tersebut dengan menyebarkan kabar seperti itu, apakah mereka memang penyebar berita-berita hoax seperti itu, saya tidak tahu. 

Sidang akan kembali di gelar Kamis, (18/01) ini dengan Agenda Tambahan Pembuktian dari Penggugat. 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER