Kamis, 28 Maret, 2024

Kuasa Hukum Pemerintah Minta Hakim Tunda Jawaban Sidang Gugatan HTI

MONITOR, Jakarta – Sidang gugatan eks ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) baru saja digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Kamis (23/11). Kali ini, Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum penggugat, membacakan gugatan setebal 60 halaman.

Pembacaan gugatan ini menghabiskan waktu kurang lebih satu jam setengah. Dalam gugatannya, Yusril menyebutkan bahwa objek sengketa yakni keputusan Termohon dalam hal ini Dirjen Administrasi hukum umum (Dirjen AHU) Kementerian hukum dan HAM yang mencabut SK pengesahan Badan Hukum Perkumpulan HTI telah bertentangan dengan Peraturan perundang undangan dan Asas – Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). 

Untuk itu, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa Perkara A quo untuk membatalkan keputusan Tergugat dan memerintahkan Tergugat untuk memulihkan kembali status badan hukum Penggugat yakni HTI.

Namun sayangnya, sidang tersebut belum mendapatkan jawaban. Sebab pihak Tergugat yakni pemerintah meminta waktu satu minggu untuk memberikan jawaban. Alhasil, majelis hakim pun menunda sidang tersebut hingga hari Kamis, 30 November 2017.

- Advertisement -

"Sidang ditunda satu minggu, untuk memberikan kesempatan kepada pihak Tergugat menyusun jawaban, itu saja persidangan tadi. Kami akan jawab semua dalil-dalil gugatan Penggugat minggu depan ya," ujar Koordinator Tim Hukum Pemerintah, Hafsan Taher. 

Begitupun kuasa hukum lainnya, I Wayan Sudirta. Ia menegaskan, pemerintah telah membubarkan perkumpulan HTI. Dengan begitu, HTI tak lagi memiliki legal standing sebagai Penggugat.

"Saya kira banyak sekali cenderung asumsi dari Penggugat. Oleh karenanya tuduhan atau persangkaan yang diajukan Penggugat akan kami buktikan sebaliknya baik dalam jawaban dan juga pembuktian berikutnya," ujarnya.

Sementara kuasa hukum pemerintah lainnya, Ridwan Darmawan, justru menyatakan pihaknya sangat menghormati proses peradilan yang tengah berjalan. Dia pun menegaskan, pemerintah sudah siap lahir batin untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh HTI.

"Saya pikir dalil Penggugat yang menyatakan bahwa HTI adalah lembaga dakwah dan Khilafah adalah salah satu ajaran Islam yang mesti didakwahkan oleh umat Islam, alasan yang mengada-ada. Penggugat sendiri mengakui di dalam gugatannya bahwa Khilafah ini banyak perbedaan pendapat di kalangan Ulama Islam khususnya para ahli piqih dalam memaknai Khilafah," jelas dia.

"Karena Khilafah merupakan sesuatu yang masih debatable, dan di Indonesia secara umum dan sudah menjadi kesepakatan para ulama khas bentuk negara Kita adalah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, maka sudah sepatutnya pemerintah mempertahankan eksistensi NKRI dan UUD 1945 yang nyata-nyata terancam oleh faham yang menghendaki tegaknya Khilafah," ujar Direktur LBH Banteng Muda Indonesia ini menegaskan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER