Sabtu, 20 April, 2024

KPU Temukan Kekurangan Berkas Administrasi 14 Parpol Peserta Pemilu 2019

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan memiliki temuan terkait berkas administrasi pendaftaran 14 Partai Politik (Parpol) calon peserta pemilu 2019. Disebutkan bahwa ke 14 parpol tersebut hampir seluruhnya memiliki poin-poin kekurangan berkas. 

Hal itu dikatakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, di jakarta pada Jumat (17/11). Hasyim juga meminta agar Ke-14 parpol harus memperbaiki syarat pendaftarannya selama 14 hari.

Hasyim menuturkan ada juga parpol yang memenuhi syarat (MS) kepengurusan di sejumlah tingkatan dan tidak memenuhi syarat (TMS) di tingkatan lain.

"Soal dokumen kepengurusan di kecamatan kan paling banyak. Ini yang jika dilihat paling banyak terjadi TMS," ungkap Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/11).

- Advertisement -

Kekurangan kedua terjadi pada poin dokumen kepemilikan kantor di semua tingkatan parpol. Parpol-parpol masih mencantumkan satu surat pernyataan kepemilikan kantor dan disertai lampiran bertuliskan 'Kantor kami di …'.

Mestinya, lanjut Hasyim, setiap tingkatan harus disertai dokumen kepemilikan kantor. Kekurangan ketiga, yakni dokumen rekening parpol yang menggunakan saru rekening untuk semua. "Harusnya ada rekening di masing-masing tingkatan," tutur Hasyim.

Kekurangan lainnya terjadi pada data keanggotaan parpol yang ganda atau ditulis berkali-kali. Hasyim mencontohkan, ada satu nama anggota parpol yang ditulis seribu kali. Selain itu, fotokopi KTP dan Kartu Data Keanggotaan (KTA) juga atas satu nama itu dan digandakan sebanyak jumlah tersebut.

Atas berbagai temuan ini, KPU meminta 14 parpol untuk melakukan perbaikan berkas dokumen pendaftaran. KPU memberikan waktu selama 14 hari untuk perbaikan berkas. Perbaikan tersebut terhitung sejak Sabtu (18/11).

Adapun 14 parpol yang dimaksud yakniPartai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Demokrat dan PKB. Ke-14 parpol tersebut diterima berkas pendaftarannya oleh KPU terhitung sejak 18 November lalu.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER