Selasa, 23 April, 2024

KPU Gelar Sosialisasi Peraturan Verifikasi Parpol

MONITOR, Jakarta – Jelang pendaftaran partai politik (parpol) peserta pemilu Tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menggelar penyuluhan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kepada parpol, Rabu (27/9).

Anggota KPU RI, Hasyim Asy'ari menjelaskan, kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menyosialisasikan informasi pendaftaran dan verifikasi parpol, karena peraturan KPU (PKPU) yang mengatur soal itu baru selesai diundangkan.

“Kegiatan hari ini penyampaian informasi untuk kegiatan pendaftaran parpol, sehubungan telah diundangkannya peraturan KPU tentang verifikasi parpol dari segi substansi dan prinsip yang akan digunakan,” Jelas Hasyim dalam siaran pers humas KPU, Jakarta, Rabu (27/9).

Kegiatan yang digelar di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung KPU RI, Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta, dihadiri juga oleh Ketua KPU RI Arief Budiman, Anggota KPU RI Viryan, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Evi Novida Ginting Manik, serta 31 perwakilan dari 73 parpol yang diundang.

- Advertisement -

Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, parpol peserta pemilu 2014 tidak perlu diverifikasi ulang. Tetapi, untuk menjadi peserta Pemilu 2019, seluruh parpol diwajibkan untuk mendaftar ke KPU.

“Pada perinsipnya semua parpol wajib mendaftar jika ingin menjadi peserta pemilu. Namanya mendaftar, pimpinan parpol menyampaikan surat pendaftaran dan dokumen yang diisyaratkan, baik parpol lama maupun baru,” ujar Hasyim.

Parpol yang telah lulus (parpol pemilu 2014-red), hanya dikenakan penelitian administrasi dan tidak ada verifikasi faktual. jika dalam proses penelitian ada hal yang belum memenuhi syarat, maka KPU akan meminta untuk dipenuhi persyaratan tersebut.

“Karena ini kepentingan parpol juga mengenai kepengurusan. Karena tahapan berikutnya ada tahapan pencalonan yang akan berkaitan, siapa pengurus, siapa namanya, alamatnya di mana, itu akan penting. Fungsi ini juga memperbaharui pengadiminstrasian parpol,” kata Hasyim.

Terkait dengan verifikasi faktual di Daerah Otonomi Baru (DOB) seperti Kalimantan Utara (Kaltara), KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi kepada seluruh parpol, baik lama maupun baru. Hal ini sejalan dengan Pasal 173 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan parpol memiliki kepengurusan di seluruh provinsi. Jika pada Pemilu 2014 jumlah provinsi di Indonesia hanya 33, maka pada Pemilu 2019 jumlahnya mencapai 34 provinsi.

“Termasuk kabupaten/kotanya. Walaupun kabupaten/kota di Kaltara sudah pernah diverifikasi, tapi dulu kan menjadi bagian Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), tapi sekarang sudah menjadi Kaltara. Yang jelas, yang akan diverifikasi adalah untuk Provinsi Kaltara bagi parpol peserta pemilu 2014 maupun baru,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER