Jumat, 29 Maret, 2024

KPP Targetkan Tahun 2018 500 Ribu Nelayan Terdaftar Asuransi

MONITOR, Bantul – Kementerian Kelautan dan Perikanan RI (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menargetkan pada tahun 2017 sebanyak 500 ribu nelayan di Tanah Air memperoleh asuransi nelayan untuk melindungi mereka dari kegiatan menangkap ikan di laut.

"Asuransi nelayan target kita tahun lalu sebanyak 496 ribu nelayan tercapai, dan tahun ini 500 ribu nelayan, jadi total sudah memperoleh asuransi nelayan sebanyak 996 ribu orang," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap KKP Sjarief Widaja di Kabupaten Bantul, DIY, Senin (11/12)

Menurut Sjarief, asuransi nelayan merupakan program pemerintah yang bermanfaat bagi nelayan dan setiap tahun akan ditambah cakupannya. Pada tahun 2018 rencananya akan disiapkan asuransi nelayan kepada sekitar 500 ribu nelayan.

"Tahun depan kita siapkan lagi sekitar 500 ribu dari total nelayan sekitar 2,6 juta di Indonesia. Sehingga sampai tahun depan sudah 1,5 juta nelayan peroleh asuransi, sisanya diupayakan setiap tahun," katanya seperti dilansir MONITOR dari Antara.

- Advertisement -

Namun demikian, lanjut Sjarief, dalam program asuransi nelayan bagi nelayan itu dukungan atau bantuan premi diberikan pada tahun pertama, dan selanjutnya atau tahun berikutnya diharapkan mereka mandiri karena sudah tahu kemanfaatanya.

"Dan harganya tidak mahal, jadi saya rasa ini patut diketahui nelayan dan harapannya mereka bisa memulai yang lebih baik dan terlindungi," jelas Sjarief.

Adapun besaran manfaat santunan asuransi nelayan akibat kecelakaan dari aktivitas penangkapan ikan hingga Rp 200 juta apabila meninggal dunia, Rp 100 juta apabila mengalami cacat tetap dan Rp 20 juta untuk biaya pengobatan.

Sedangkan jaminan santunan kecelakaan akibat selain aktifitas penangkapan ikan Rp 160 juta akibat apabila meninggal dunia, cacat tetap Rp 100 juta dan biaya pengobatan Rp 20 juta.

"Program asuransi nelayan ini sangat bermanfaat bagi nelayan. Sehingga saya mengajak nelayan untuk segera mendaftar ke Dinas Kelautan dan Perikanan setempat apabila belum terdaftar," pungkas Sjarief.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER