MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie. Diketahui, Marzuki Alie bakal dimintai keterangan oleh KPK untuk tersangka Setya Novanto, Rabu (9/9).
"Ada dua mantan anggota DPR RI yang kami periksa untuk tersangka SN, yaitu Marzuki Alie dan Numan Abdul Hakim," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan.
Selain kedua saksi diatas, Febri menyatakan pihaknya akan meminta keterangan dari empat saksi lainnya yakni Junaidi Adinata, Hoan Dedei, Alliysa Anita Gizelle dan Husni Fahmi.
Sebelumnya mantan anggota Fraksi Demokrat itu dipanggil telah diperiksa KPK pada Kamis (6/7) lalu untuk tersangka Andi Narogong.
Nama Marzuki Alie semakin disorot sejak ia disebut-sebut dalam dakwaan dua terdakwa E-KTP, Irman dan Sugiharto, meskipun berkali-kali ia membantah telah menerima suap dari proyek E-KTP.