Jumat, 29 Maret, 2024

KPK Ingatkan ‘Koruptor’ Tidak Pura-pura Sakit

MONITOR, Jakarta – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, meminta agar seluruh pihak yang berperkara di KPK untuk mengikuti proses hukum.

Upaya menghambat dengan cara-cara tertentu, seperti alasan sakit, apalagi tidak dibuktikan dengan alasan kuat atau pura-pura sakit. Maka hal tersebut termasuk upaya menghambat proses hukum dan memiliki risiko pidana sendiri.

"Kami harap ke depan jadi pembelajaran bagi semua pihak yang jadi tersangka, terdakwa atau bahkan saksi, agar tidak menggunakan alasan sakit yang dapat menghindari atau menunda proses hukum," katanya di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/12).

Ia mengatakan dalam persidangan Setya Novanto, dokter yang berasal dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), dan dokter yang bertugas di KPK menyatakan kondisi terdakwa kasus korupsi KTP elektronik tersebut sehat dan layak dihadirkan di persidangan.

- Advertisement -

"Kami percaya dengan contoh yang diberikan IDI dan RSCM, hal tersebut tidak perlu terjadi di dunia medis. Kalaupun ada kondisi benar-benar sakit tentu dari hasil pemeriksaan yang objektif akan terlihat," ajarnya.

Pernyataan Jubir KPK menanggapi kasus Setya Novanto yang di sidangkan pada Rabu kemarin. Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perdana kasus korupsi e-KTP.

Namun, setelah sidang dimulai Novanto yang duduk di kursi pesakitan itu terus menundukkan kepalanya. Dia juga tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan hakim. Novanto beralasan dirinya sedang sakit, padahal hasil diagnosa dokter dari KPK sebelum proses persidangan, kondisi Novanto dinyatakan sehat.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER