Jumat, 29 Maret, 2024

KPK Beberkan Enam Perkara Korupsi yang jadi Sorotan Publik

MONITOR, Jakarta – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yang dimana dalam pemaparannya tersebut KPK telah menyebutkan ada enam perkara yang menjadi sorotan publik.

 

Pada saat sidang RDP dibuka, Ketua Komisi III Kahar Muzakir yang menjadi pimpinan sidang, melontarkan pertanyaan kepada KPK mengenai pelaksanaan tugas berikut fungsi KPK dalam penindakan untuk penyelesaian beberapa perkara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

 

- Advertisement -

Menanggapi hal tersebut pimpinan KPK Basaria Panjaitan menyebutkan selama menangani tindak pidana korupsi, terdapat enam perkara yang menarik perhatian di masyarakat. Adapun enam perkara tersebut diantaranya.

 

Yang pertama, Perkara Tindak Pidana Korupsi peneriman sesuatu hadiah atau janji secara bersama-sama dan berlanjut yang diberikan oleh SS selaku Beneficial Owner Connought International Pte. Ltd terkait dengan pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. 

 

"Atas nama tersangka ES (Dirut PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk), perkara ini masih dalam tahap penyidikan" Ujar Basaria Saat RDP, di komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, (12/2).

 

Yang kedua, Perkara Tindak Pidana Korupsi terkait pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional (KTP Elektronik) pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. 

 

"Adapun daftar nama-nama yang terlibat antara lain, Sugiharto dan Irman (telah diputus oleh PN Tipikor), Andi Agustinus Narogong dan Setya Novanto (Dalam Proses Persidangan), MN dan AS (Dalam tahap penyidikan)" ungkap Basaria. 

 

Yang ketiga, Perkara Tindak Pidana Korupsi terkait dengan proses pengadaan satelit monitoring di Bakamla RI pada APBN-P TA 2016. Adapun daftar nama yang terlibat antara lain Eko Susilo Hadi, Fahmi Darmawansyah, Hardy Stefanus, dan Muhammad Adami Okta (Telah diputus oleh PN Tipikor), Nofel Hasan (Dalam proses persidangan), dan FA (Dalam proses penyidikan). 

 

Yang keempat, Perkara Tindak Pidana Korupsi sehubungan dengan penyuapan terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek barang dan jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) TA 2016-2017.

"Adapun dua nama yang terlibat antara lain Adiputra Kurniawan (Dalam proses persidangan) dan Antonius Tonny Budiono (Dalam tahap penuntutan)" Kata Basaria. 

 

Yang kelima, Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian surat pemenuhan kewajiban pemegang saham surat keterangan lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada badan penyerahan perbankan nasional (BPPN). "Atas nama SAT masih dalam tahap penyidikan"  Tuturnya. 

 

Yang keenam, Perkara Tindak Pidana Korupsi sehubungan dengan dugaan suap terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, kepada PT Sawit Golden Prima dan Gratifikasi serta TPPU. Untuk nama yang terlibat antara lain RW dan KH (Dalam proses penuntutan). 

 

Lebih lanjut, Basaria menegaskan untuk meningkatkan status tersangka ke tingkat penyidikan, pada dasarnya KPK merujuk kepada kecukupan dua alat bukti di tingkat penyelidikan sebagaimana amanat undang-undang KPK pasal 44 ayat (2)

 

Selain itu, KPK juga tetap menjamin hak-hak tersangka di tingkat penyidikan maupun penuntutan. 

 

"Mulai dari hak didampingi Penasehat Hukum (PH) , dijenguk keluarga dan PH, hak pengobatan sampai dengan hak-hak dalam mendapatkan JC (Justice Collaborator)," Tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER