Jumat, 29 Maret, 2024

KPAI Sesalkan Ada Bullying di Lingkungan Pendidikan

MONITOR, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan terjadinya kembali kasus perundungan atau Bullying yang terjadi baru-baru ini di dunia pendidikan.

Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, kasus perundungan sangat bertentangan dengan prinsip pendidikan.

Hal itu dikatakan Niam menyusul adanya kasus perundungan (Bully) terhadap siswi SMP yang terungkap ke publik setelah videonya viral di media sosial. Peristiwa terjadi pada Jumat (14/7) sekitar pukul 13.30 WIB di lantai 3A Thamrin City, Jakarta. 

"KPAI menyesalkan atas terulangnya kasus perundungan di tengah masyarakat yang melibatkan anak anak, terlebih lagi kasus itu terjadi di lingkungan pendidikan, yang seharusnya mengajarkan keadaban mengajarkan penguatan karakter," kata Niam di Kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (21/7).

- Advertisement -

Dikatakan Niam, pendidikan bertentangan dengan tindak kekerasan, karena tindak kekerasan tidak kompatible dengan prinsip pendidikan.

Kemudian yang kedua, kasus perundungan kepada salah seorang mahasiswa Universitas Gunadarma yang berkebutuhan khusus yang dilakukan oleh teman-teman sekelasnya di lingkungan kampus. 

Menurut dia, prinsip pendidikan mendorong seseorang memiliki adab dan berbudaya. Namun penyelesaian masalah bukan dengan cara kekerasan, yang merupakan cara primitif.

"Tentu KPAI menyesalkan berulangnya itu dan mendorong pihak-pihak yang terkait dengan tanggung jawab pendidikan memberikan langkah-langkah serius yang bersifat mendasar di dalam penyelesaian masalah kasus perundungan," terang Sekretaris Komisi Fatwa MUI itu.

Dia menegaskan, harus ada peraturan Presiden untuk mencegah terjadinya kembali kasus perundungan di sunia pendidikan. Dikatakannya, pihakmya pernah secara khusus presiden terkait mekanisme penyelesaian kasus perundungan

"KPAI secara khusus pernah menyampaikan kepada presiden RI dan presiden memberikan atensi secara khusus dengan menjanjikan adanya peraturan presiden tentang pencegajan dan penanggulangan kasus perundungan di lingkungan pendidikan," ucap Asorun.

Adapun yang menjadi sektor utama untuk mencegah kasus perundungan yakni Kementerian Pendidikan.

"Ini harus menjadi prioritas dengan 

langkah-langkah radikal yang tentu leading sectornya adalah kementerian pendidikan. Kementerian pendidikan menjadi pihak yang bertanggungjawab didalam mencegah nenanggulangi kasus kasus perundungan, kasus ini adalah kasus faktual yang terjadi di dunia pendidikan kita, yang harus memperoleh prioritas," tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER