Sabtu, 20 April, 2024

KPAI Khawatir Full Day School Tingkatkan Bullying Terhadap Anak

Monitor,  Jakarta – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, sistem pendidikan anak di sekolah harusnya memposisikan anak sebagai subjek. Dimana semua hal harus bermuara untuk kepentingan anak.

"Seluruh instrumen itu harusnya tersedia untuk kepentingan kompabilitas dan peningkatan harkat dan martabat anak sesuai dengan potensinya," kata Ni'am dalam diskusi bertajuk 'Ribut-Ribut Full Day School' di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (17/6).

Dia menilai Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah yang mengatur sekolah 8 jam sehari alias full day school berlawanan dengan hal itu. Pasalnya, justru dalam Permen tersebut, anak dijadikan objek.

Dia juga menilai, kebijakan full day school itu berpotensi meningkatkan bullying kepada anak. Berdasarkan data KPAI, salah satu tempat yang banyak terjadinya kekerasan terhadap anak adalah lingkungan sekolah.

- Advertisement -

"Dari sisi ranking dari 9 cluster dalam mekanisme pendataan KPAI, kekerasan anak di sekolah itu menduduki posisi ketiga setelah kasus anak berhadapan dengan hukum dan kasus pengasuhan baru di bidang pendidikan," terang Ni'am.

Hal itulah yang membuat pihaknya mengusulkan adanya UU perlindungan anak dan peningkatan hukuman bagi para pelaku tindak kekerasan di Tahun 2014. Menurutnya, hal itu cukup efektif untuk menurunkan angka tindak kekerasan. Namun, di satu sisi malah semakin meningkatkan tindakan bullying.

"Artinya apa? problem utama di satuan pendidikan yang terkait dengan pembangunan karakter adalah awareness guru dan rendahnya lingkungan satuan pendidik yang ramah untuk anak," ujarnya.

Oleh karena itu, dia mendesak agar Peraturan Menteri tersebut segera dikaji ulang. Bahkan, pihaknya akan melakukan judicial review tentang aturan itu bila imbauannya tak diindahkan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER